Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat pendidikan nasional, sosial, dan pengamat sepak bola nasional. Ini Akun ke-4. Akun ke-1 sudah Penjelajah. Tahun 2019 mendapat 3 Kategori: KOMPASIANER TERPOPULER 2019, ARTIKEL HEADLINE TERPOPULER 2019, dan ARTIKEL TERPOPULER RUBRIK TEKNOLOGI 2019

Bekerjalah dengan benar, bukan sekadar baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tertibkan Pak Polisi, Tilang! Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol

14 April 2024   12:23 Diperbarui: 14 April 2024   12:45 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil putih di jalur tengah mendahului pengemudi lane hogger di jalur kanan, nampak kesal dan memepet. (Foto: Kompas.com)

Pagi ini, Minggu (14/4/2024) seperti musim balik lebaran tahun-tahun sebelumnya, keluhan pengguna jalan tol masih sama. Di beberapa media, juga ada yang mengulas tentang keluhan para pengguna jalan tol ini, yaitu tentang pengemudi yang mungkin masih bodoh memahami lajur-lajur di jalan tol. 

Atau pura-pura masa bodoh dengan tidak memperhatikan fungsi lajur di jalan tol. Baik pengemudi yang masih bodoh atau masa bodoh ini, memang cukup membuat pengemudi lain terganggu, karena keberadaan mereka di jalan tol justru menjadi "pengganggu dan membahayakan" pengemudi lain.

Fungsi dan lane hogger

Bagi yang masih belum memahami fungsi lajur jalan tol,  sebelum mengemudi di jalan tol, pahamilah bahwa jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Tiap lajur difungsikan sesuai peruntukannya sendiri.

Lajur paling kanan hanya digunakan untuk mendahului/menyalip kendaraan lain. Lajur tengah atau kiri untuk kendaraan yang kecepatan lebih rendah. Namun, kenyataannya, seperttinya, banyak pengemudi yang belum paham/atau belum tahu/masa bodoh, soal fungsi lajur kanan jalan tol.

Hingga musim balik Lebaran 1445 Hijriah, Minggu (14/4/2024) ternyata, tetap masih banyak pengemudi yang menjalankan mobil konstan, bahkan cenderung lambat, tanpa kepentingan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Bahkan atas kondisi ini, ada beberapa akun Instagram yang mengunggah video mobil mobil low cost green car (LCGC) melaju konstan di lajur kanan. Juga ada yang mengunggah video lainnya, memperlihatkan bus melaju dengan kecepatan rendah di lajur kanan.

Saya sendiri, sangat sering menemukan pengemudi meresahkan ini, melakukan cara mengemudi lane hogger, di hari-hari biasa di jalan tol. Lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan.

Padahal sesuai peraturan, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului atau kecepatan lebih tinggi. Saat pengemudi memacu kendaraan, walaupun sudah maksimum kecepatannyq, jika tidak sedang dalam posisi mendahului atau situasi lajur sebelah kiri kosong, wajib kembali ke lajur kiri.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. "(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain".

Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan. "Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan".

Mengapa masih terus terjadi?

Meski sudah ada peraturan tentang fungsi lajur di jalan tol, pengemudi yang bertindak lane hogger, nampaknya, menurut saya akan terus melakukan lane hogger, bila tidak ada tindakan dari Polisi yang menertibkan.

Sebab mengemudi dengan cara lane hogger, jelas-jelas melanggar peraturan, mengapa sampai detik ini, belum pernah saya dengar ada tindakan Tilang dari Kepolisian. Bila, Kepolisian memberi informasi secara khusus kepada masyarakat tentang penggunaan lajur jalan tol sesuai fungsinya, lalu masyarakat yang melanggar akan dikenakan Tilang, saya pikir, masyarakat yang masih bodoh/belum paham/masa bodoh, akan tergerak pikiran dan hatinya, tertib aturan dalam menggunakan lajur di jalan tol.

Ayo Pak Polisi, umumkan kepada masyarakat, bahwa pengemudi yang bertindak lane hogger, melanggar peraturan fungsi lajur di jalan tol, akan ditindak dengan Tilang Elektronik.

Jangan biarkan, para pengemudi yang melanggar peraturan di jalan tol, masih bebas berkeliaran di jalan tol, meresahkan dan membahayakan pengemudi jalan tol lain yang mengikuti peraturan.

Pak Polisi, tindak tegas para pengemudi lane hogger, yang memiliki andil terjadinya kecelakaan beruntun di jalan tol. Juga membuat tidak nyaman pengemudi lain berkendara di jalan tol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun