Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), menurut hemat saya, bila dihubungkan dengan amanah Pembukaan UUD 1945, adalah sistem yang paling adil sepanjang sejarah pendidikan Indonesia usai lepas dari penjajahan kolonialisme.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, proses PPDB tahun ajaran 2023/2024 di berapa kota/kabupaten di Indonesia, tetap saja mengalami peristiwa dan kasus yang sama. Ada akal-akalan. Ada kecurangan. Ada manipulasi. Ada yang berdalih karena kebijakan sekolah. Ada yang berdalih karena sudah sistem , dan modus-modus lainnya.
Kentut di ruang berAC
Mengapa PPDB yang setiap prosesnya di awal tahun ajaran selalu terjadi masalah yang sama, seolah dibiarkan saja oleh pemerintah kota/kabupaten/provinsi/pusat? Bila sudah terbukti ditemukan masalah, maka akan ramai di bahas di media massa. Ujungnya, masing-masing pihak berpendapat. Masing-masing pihak berteriak menyuarakan alternatif solusi. Tetapi, saat proses PPDB dimulai lagi, kisah dan masalah yang sama terulang lagi. Apa bedanya masalah PPDB ini dengan bau kentut di ruang ber-AC yang tertutup?
Percuma, ruang ber-AC yang nyaman menjadi ruang yang pengap dan bau. Tahu ada yang kentut, dan pasti orang yang kentut ada di dalam ruang ber-AC itu, tetapi ACnya tidak segera dimatikan. Pintu dan jendala ruang tidak dibuka, orang-orang yang ada dalam ruangan tidak diminta ke luar dari ruangan.
Analogi kentut di ruang berAC ini, bisa dipahami sebagai peresoalan yang sama dalam PPDB. Setiap tahun ajaran baru terjadi berulang dengan masalah dan probelmatika yang sama. Di antaranya:
Pertama, jumlah sekolah negeri di setiap kecamatan pincang
Sudah tahu, jumlah sekolah negeri di setiap Kecamatan tidak merata, wali kota/bupati di kota/kabupaten bersangkutan seolah menutup mata dengan kondisi ini. Padahal secara demografi, lahirnya sebuah kecamatan, memiliki aturan, minimal ada berapa kelurahan. Di setiap kelurahan, minimal ada berapa RW. Dalam RW, minimal harus ada berapa RT. Serta, di setiap RT minimal wajib terdiri dari berapa KK.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, demografi adalah ilmu tentang susunan, jumlah, dan perkembangan penduduk. Secara etimologi, demografi adalah istilah yang berasal dari kata "demos" yang berarti penduduk dan "grafein" yang berarti gambaran.
Dapat di cek melalui Badan Pusat Statistik (BPS), di setiap kota/kabupaten di Indonesia, mana kecamatan-kecamatan yang memiliki sekolah negeri dari tingkat SD, SMP, SMA/K dan yang sederajat, dapat mengakomodir calon peserta didik berdasarkan demografinya.