Muara Jambi -- Kepala Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi Zakaria membantah dirinya terlibat dugaan pungutan liar (Pungli) kepengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Kades mengatakan yang terima dana adalah Sekertaris Desa (Sekdes) inisial UJ.
"Kades atau Sekdes? (yang terima dana). Rp20 juta 800 itu diserahkan ke Sekdes bukan ke Kades pak," kata Kades Zakaria Rabu (20/3).
Kades mengatakan sudah sebulan sejak ada berita tersebut sudah tidak ketemu lagi dengan Sekdes UJ.
"Cak mano nak ngasih arahan lagi, lah sebulan ini aku dak pernah ketemu samo dio (Sekdes)," tuturnya.
Dirinya menepis jika tudingan sejumlah warga yang menerima dana dugaan pungli sertifikat Prona itu adalah dia.
"Jadi kalau saya yang menerima itu salah. Katonyo dari masyarakat itu diserahkan ke RT, dari RT langsung ke Sekdes," bebernya.
Dirinya bahkan siap diperika oleh Penegak Hukum mengenai kasus tersebut.
"Ini lagi ado berita baru, suru saya diperikso. Boleh lah kalau saya diperikso, kalau saya salah," tandasnya.
Kasus ini masih blunder, masyarakat yang pernah setor dana ke aparat desa bahkan pasrah. Maka dari itu Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) untuk memanggil sejumlah aparat desa yang diduga kuat terlibat pungli Prona.
Pasalnya sudah banyak korban dugaan pungli tersebut, mencapai 200 orang lebih warga Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi.
Penulis : Situr Wijaya
Editor  : Jepryanto Dako