Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. TPST 1 tersebut memiliki desain futuristik dan teknologi ramah lingkungan. TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektar dengan konsep arsitektur yang menggabungkan elemen modern, estetika, dan harmoni dengan lingkungan hijau (Kompas.com, 2025).
Fasilitas ini disebutkan mampu mengolah 74 ton sampah per hari dan 15 ton lumpur per hari. Sistem pengolahannya memisahkan sampah organik dan anorganik untuk didaur ulang menjadi produk bernilai guna. Pembangunan TPST 1 dirancang dengan prinsip Net Zero Emission dan dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon (KSO). Pembangunan TPST ini menelan biaya APBN sebesar Rp 505 miliar (Kompas.com, 2025).
Untuk menangani potensi dampak lingkungan seperti bau, kebisingan, dan emisi, TPST 1 dilengkapi teknologi canggih dan berlokasi hanya 3 km dari KIPP sehingga memungkinkan pengelolaan yang efisien dan terkontrol. Sebagai bagian dari konsep smart city, TPST 1 dilengkapi sistem pengelolaan sampah yang terkoneksi dengan internet sehingga memungkinkan pemantauan oleh masyarakat secara transparan (Kompas.com, 2025).
Sebenarnya, kalau pemerintah berkenan untuk memilih teknologi tungku oksinerator Pak Sigit, justru biayanya sangat murah dan dana yang tersisa bisa banyak, dapat dimanfaatkan untuk membangun TPST di kota-kota lainnya. Namun karena sudah selesai pembangunan proyeknya, semoga menjadi pelajaran untuk proyek pengelolaan sampah selanjutnya di kota-kota lain.
Tungku oksinerator Pak Sigit di Magetan ini bahkan tidak perlu bahan bakar minyak, bahan bakar fosil, bahan bakar gas, dan tidak memakai listrik sehingga sangat murah dalam hal biaya operasional. Selain itu, tungku ini merupakan teknologi anak bangsa dan yang sangat penting adalah ramah lingkungan terkait polusi udaranya. Minim asap bahkan tidak berasap sama sekali dan tidak bau pembakaran sampah bila pembakaran sudah maksimal.
Pak Sigit Supriyadi adalah seorang lurah/ kepala desa di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang telah menciptakan alat penyelesaian sampah domestik yang efektif tanpa bau, tanpa asap, tanpa suara, tanpa wet scrubber dan bahkan bisa teroksidasi sempurna karena suhu tungku Sigit mencapai lebih dari 1200ºC (Sigit, 2025). Dalam chapter 'Incineration and Combustion', Dr. Yogalakshmi menjelaskan bahwa incineration is a type of combustion where waste is oxidized at high temperature of 900 – 1200 ⁰C to produce carbon dioxide, water and a residue ‘ash’.
Pedoman Teknis dari Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants - Waste incinerators” (Shoiful, 2008) menyebutkan bahwa suhu pembakaran harus berada pada atau diatas 850°C (misalnya untuk limbah dengan kandungan senyawa organik berhalogen, dinyatakan sebagai klorin, >1% di atas 1.100°C) diperlukan untuk pembakaran sempurna di sebagian besar teknologi. Adapun teknik pembakaran umum, dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa harus memastikan desain tungku tepat disesuaikan dengan karakteristik limbah yang akan diolah, dan menjaga suhu dalam fase gas zona pembakaran pada kisaran optimal untuk menyelesaikan oksidasi limbah (misalnya, 850°C - 950°C di insinerator sampah kota, 1.100°C - 1.200°C ketika kandungan klorin limbah tinggi).
Pembakaran sempurna tidak menghasilkan asap sebagai hasil akhir dari pembakarannya, sedangkan pembakaran tidak sempurna menghasilkan asap sebagai hasil akhir dari reaksinya (Hilman, 2024). Sebagai tambahan perbandingan, untuk menghasilkan batu bata yang berkualitas baik diperlukan temperatur tinggi dalam proses pembakaran antara 1000°C-1020°C karena pada suhu tinggi batu bata mengalami ikatan partikel yang sempurna (Huda dan Hastuti, 2012).
Tungku pak Sigit ini tidak pakai cerobong, hanya membutuhkan eksos (exhaust) gas buang yang cukup pendek. Perakitan tungku oksinerator di lokasi membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari dalam situasi dan kondisi mendukung. Pada saat ini tungku oksinerator sedang dalam proses mendapatkan hak paten dengan dibantu oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Menurut pak Sigit untuk sementara ini pihak BRIN sudah 3 kali berkunjung ke Magetan ke PT. Cae Cah Angon milik pak Sigit (yang menangani pengadaan tungku oksinerator) untuk mengurus hak paten (Sigit, 2025).
https://youtube.com/shorts/vHW_OF9oJIA?si=xR_-YZLz96i-eL2d