Penegakan hukum dan keadilan hukum adalah dua pilar utama yang harus dijaga oleh setiap negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Kasus Vina di Cirebon menjadi salah satu contoh yang menunjukkan betapa kompleksnya upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Kasus ini menarik perhatian publik setelah diputar di bioskop secara nasional, mengungkap berbagai kejanggalan dan tantangan dalam proses hukum di Indonesia.
Kasus Vina bermula ketika sebuah film tentang kejadian tersebut menarik perhatian luas dari masyarakat. Publikasi yang masif dan viralitas kasus ini di media sosial menekan pihak berwenang untuk segera menyelesaikannya. Namun, tekanan semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau sekadar memenuhi tuntutan publik. Menurut advokat Dimas Saputra, fenomena ini mencerminkan masalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menjamin setiap orang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Salah satu keprihatinan utama dalam kasus ini adalah bahwa pemberitaan yang viral dapat mengarahkan proses hukum ke arah yang tidak diinginkan. Tekanan publik sering kali membuat penegak hukum bertindak dengan tergesa-gesa, mengabaikan prinsip-prinsip dasar dari due process of law. Hal ini bisa berakibat fatal, terutama jika ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Dimas Saputra, keadilan yang didasarkan pada popularitas sebuah kasus bertentangan dengan prinsip hukum yang sejati. Penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada seberapa besar perhatian publik terhadap kasus tersebut, melainkan harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan dan adil.
Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi sangat penting. Kepastian hukum mengacu pada penerapan hukum yang konsisten dan dapat diprediksi. Artinya, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak boleh ada ruang untuk interpretasi yang sewenang-wenang. Kasus Vina menunjukkan bahwa tekanan publik dapat mengaburkan batas-batas ini. Contohnya, isu Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penghapusan DPO yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas menimbulkan keraguan tentang kepastian hukum dalam kasus ini. Publik mempertanyakan apakah proses hukum dijalankan dengan benar atau hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang marah.
Kemanfaatan hukum juga merupakan aspek penting dalam penegakan hukum. Kemanfaatan hukum berarti bahwa penerapan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam kasus Vina, manfaat hukum tidak hanya dilihat dari apakah pelaku dihukum, tetapi juga apakah proses hukum tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Ketika sebuah kasus viral, ada kecenderungan bahwa fokus bergeser dari mencari keadilan substantif menjadi sekadar mencari pelaku untuk dihukum. Ini bisa mengakibatkan korban tidak mendapatkan keadilan yang sejati, karena fokusnya lebih pada penghukuman daripada pemulihan.
Keadilan hukum adalah tujuan utama dari setiap sistem hukum. Keadilan hukum berarti bahwa setiap orang diperlakukan setara di depan hukum dan mendapatkan hak-haknya dengan adil. Dalam kasus Vina, keadilan hukum diuji dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan. Misalnya, adanya DPO yang dijadikan tersangka dan kemudian penghapusan DPO tanpa prosedur yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan apakah proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan. Kejanggalan semacam ini menunjukkan bahwa ada banyak faktor eksternal yang dapat mempengaruhi penegakan hukum, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Selain itu, fenomena viralnya kasus Vina juga mengisyaratkan bahwa ada masalah mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Tidak semua kasus mendapatkan perhatian yang sama, dan tidak semua pelaku kejahatan dapat ditangkap dan diadili dengan adil. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih rentan terhadap intervensi dan pengaruh dari luar. Sebagai contoh, jika sebuah kasus tidak mendapatkan perhatian publik yang luas, ada kemungkinan besar bahwa kasus tersebut akan diabaikan atau tidak diproses dengan serius. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana hanya kasus-kasus yang viral yang mendapatkan perhatian penuh dari pihak berwenang.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pertama, harus ada upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Setiap tindakan hukum harus didokumentasikan dengan baik dan dapat diakses oleh publik. Ini akan membantu memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan benar dan adil. Kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas dan profesionalisme dari aparat penegak hukum. Mereka harus diberikan pelatihan yang memadai dan terus-menerus untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, tanpa terpengaruh oleh tekanan publik atau kepentingan tertentu.
Selain itu, pendidikan hukum juga memegang peranan penting dalam membentuk penegak hukum yang berkualitas. Seperti yang diimbau oleh Dimas Saputra kepada calon sarjana hukum, mereka harus mampu menyaring dan menganalisis informasi secara kritis. Hal ini penting agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh opini publik dan dapat menjalankan tugas mereka dengan objektif. Pendidikan hukum harus menekankan pentingnya integritas, keprofesionalan, dan independensi dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, penegakan hukum dan keadilan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang ada. Kasus Vina di Cirebon menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum kita masih membutuhkan banyak perbaikan. Tekanan publik dan viralitas sebuah kasus tidak seharusnya menjadi penentu utama dalam penegakan hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat membangun sistem hukum yang adil dan merata, di mana setiap orang mendapatkan haknya tanpa pandang bulu. Hanya dengan demikian, kita dapat mencapai tujuan akhir dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan bagi semua.
Nama : Siti Zulfah
Stb : 5403
Prodi : Teknik Pemasyarakatan B