Mohon tunggu...
Siti zahrotul Habibah
Siti zahrotul Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya sangat suka sekali memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menimbang Dinamika Fiqh Kontemporer

24 April 2025   08:05 Diperbarui: 24 April 2025   07:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fiqh kontemporer adalah cabang kajian dalam ilmu fiqh yang membahas permasalahan-permasalahan baru yang muncul akibat perkembangan zaman, teknologi, ilmu pengetahuan, dan dinamika sosil.

 Menimbang dinamika fiqh kontemporer berarti memahami bagaimana fiqh Islam berkembang secara responsif terhadap perubahan zaman dan berbagai problematika baru yang muncul akibat modernisasi, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Fiqh kontemporer tidak hanya menjawab persoalan hukum baru, tetapi juga mengkaji ulang hukum klasik dengan pendekatan kontekstual dan maqashid syariah agar tetap relevan dan aplikatif dalam kehidupan umat Islam masa kini.

Menimbang dinamika fiqh kontemporer adalah proses penting untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dan aplikatif dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern. Dengan pendekatan ijtihad yang terbuka, kolaboratif, dan berlandaskan maqashid syariah, fiqh kontemporer menjadi instrumen vital dalam menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.

Karakteristik Fiqh Kontemporer

  • Berusaha mengharmoniskan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam dengan kebutuhan masyarakat modern.

  • Mengedepankan ijtihad kolektif dan kolaborasi lintas disiplin ilmu untuk menghasilkan hukum yang relevan dan aplikatif.

  • Berbasis pada maqashid syariah, yakni menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan bagi umat.

  • Memunculkan berbagai corak pemikiran baru seperti fiqh sosial, fiqh demokratis, fiqh kemanusiaan, dan fiqh Nusantara yang menyesuaikan dengan konteks lokal dan global.

Faktor-faktor Munculnya Dinamika Fiqh Kontemporer

  • Modernisasi dan perubahan sosial yang melahirkan problematika baru yang tidak pernah dibahas dalam fiqh klasik, sehingga menuntut ijtihad baru.

  • Kesadaran ulama dan cendekiawan untuk merevisi standar hukum yang selama ini didominasi oleh sistem hukum Barat, agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan umat.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun