Mohon tunggu...
Siti Ulfa Afkari
Siti Ulfa Afkari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah, Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Ijarah: Konsep dan Implementasinya dalam Perekonomian Islam

19 April 2025   20:50 Diperbarui: 19 April 2025   20:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah Anda menyewa rumah, kendaraan, atau jasa seseorang? Jika ya, maka tanpa sadar Anda telah melakukan praktik yang dalam Islam dikenal dengan istilah "ijarah". Konsep sewa-menyewa yang kita jalani sehari-hari ternyata memiliki fondasi kuat dalam hukum Islam yang telah diatur sejak berabad-abad lalu. Saya masih ingat bagaimana dulu saat kuliah, teman-teman dan saya sering bingung membedakan berbagai akad dalam ekonomi Islam. "Apa bedanya murabahah dengan ijarah?" atau "Bagaimana penerapan ijarah dalam perbankan syariah?" adalah pertanyaan yang kerap muncul. Maka dari itu, mari kita kupas bersama konsep ijarah ini agar pemahaman kita makin mantap.

Secara bahasa, ijarah berasal dari kata "al-ajru" yang berarti kompensasi, pengganti, atau upah. Dalam terminologi fiqh, ijarah diartikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Coba bayangkan, Anda menyewa sebuah rumah untuk tempat tinggal. Anda membayar biaya sewa kepada pemilik rumah dan mendapatkan manfaat berupa tempat tinggal selama periode tertentu, namun kepemilikan rumah tetap pada pemiliknya. Inilah konsep dasar ijarah.

Seperti halnya konsep muamalah lainnya, akad ijarah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam. Beberapa di antaranya adalah Al-Qur'an Surah Al-Qasas ayat 26. Sebagaimana akad lainnya, ijarah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi dianggap sah. Rukun ijarah meliputi pelaku akad (penyewa dan yang menyewakan), objek akad (manfaat barang/jasa dan upah), serta shighat (ijab dan qabul). Sedangkan syarat ijarah antara lain kedua pihak harus memiliki kelayakan bertransaksi (baligh, berakal), kedua pihak melakukan akad dengan kerelaan, manfaat yang disewakan harus jelas dan diketahui, objek ijarah bisa diserahterimakan, objek ijarah bukanlah sesuatu yang dilarang syariah, dan upah/imbalan harus jelas jumlahnya. Pernahkah Anda membayangkan betapa pentingnya kejelasan dalam transaksi? Islam mengajarkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap akad, termasuk ijarah. Kejelasan objek sewa dan biaya sewa menjadi syarat mutlak untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Dalam praktiknya, ijarah dapat dibagi menjadi dua jenis utama. Pertama, Ijarah atas Manfaat (Ijarah al-Manafi'), yaitu sewa-menyewa atas manfaat suatu barang, seperti menyewa rumah, kendaraan, atau peralatan. Contohnya ketika Anda menyewa apartemen untuk tempat tinggal. Kedua, Ijarah atas Jasa (Ijarah al-A'mal), yaitu sewa-menyewa jasa atau tenaga seseorang, seperti menyewa jasa tukang bangunan, dokter, atau guru. Dalam konteks ini, upah diberikan sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan. Coba renungkan sejenak, dalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan kedua jenis ijarah ini. Saat kita naik ojek online, itu adalah ijarah al-a'mal. Saat kita menyewa kosan, itu adalah ijarah al-manafi'.

Perkembangan ekonomi Islam modern telah memunculkan variasi baru dalam konsep ijarah, salah satunya adalah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Ini adalah akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan dari pemilik kepada penyewa. Bagaimana penerapannya? Bayangkan Anda ingin memiliki sebuah mobil tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk membelinya secara tunai. Bank syariah kemudian membeli mobil tersebut dan menyewakannya kepada Anda. Setelah masa sewa selesai dan seluruh biaya sewa telah dilunasi, bank menghibahkan mobil tersebut kepada Anda. Ini adalah contoh praktis dari IMBT.

Dalam sistem ekonomi dan keuangan modern, konsep ijarah telah diadaptasi ke dalam berbagai produk dan layanan. Beberapa contohnya adalah pembiayaan kendaraan, di mana bank syariah menawarkan produk pembiayaan kendaraan bermotor berbasis ijarah atau IMBT; pembiayaan rumah, di mana akad ijarah digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah di berbagai bank syariah; sewa peralatan, di mana perusahaan dapat menyewa peralatan berat untuk proyek konstruksi dengan skema ijarah; serta kartu haji dan umrah, di mana beberapa bank syariah menawarkan kartu pembiayaan haji dan umrah dengan skema ijarah. Apakah Anda sudah mulai membuka mata bahwa konsep ijarah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern? Ya, inilah bukti bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam bersifat universal dan dapat diterapkan di berbagai zaman.

Keberadaan akad ijarah tentu membawa banyak hikmah dan manfaat. Di antaranya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak mampu membeli barang secara tunai, memberikan alternatif pendanaan bagi pelaku usaha, menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik barang dan penyewa, mengurangi praktik riba dalam transaksi ekonomi, serta mewujudkan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi. Bagaimana menurut Anda? Bukankah prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti ijarah ini sangat mendukung terciptanya ekonomi yang berkeadilan?

Banyak yang menganggap ijarah sama dengan leasing konvensional. Meskipun keduanya memiliki konsep dasar sewa-menyewa, namun terdapat beberapa perbedaan mendasar. Pertama, pada objek akad. Pada ijarah, yang menjadi objek akad adalah manfaat dari barang/jasa, sedangkan pada leasing konvensional yang menjadi objek adalah barang itu sendiri. Kedua, dalam hal bunga/denda. Leasing konvensional menerapkan bunga dan denda yang bersifat akumulatif, sedangkan ijarah tidak mengenal bunga dan dendanya bersifat tetap (tidak bertambah). Ketiga, dalam status kepemilikan. Dalam IMBT, perpindahan kepemilikan terjadi melalui akad hibah atau jual beli di akhir masa sewa, sedangkan dalam leasing konvensional perpindahan kepemilikan otomatis terjadi setelah angsuran lunas. Tentu saja, sebagai Muslim yang baik, kita perlu memahami perbedaan-perbedaan ini agar terhindar dari praktik yang tidak sesuai dengan syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun