Mohon tunggu...
Siti Shafiyah Nur Ubai
Siti Shafiyah Nur Ubai Mohon Tunggu... Lainnya - Political Science Student

Senang mengikuti isu sosial dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat: Perlukah Integrasi antara Keduanya?

17 Juni 2022   05:15 Diperbarui: 27 Mei 2023   07:13 8529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
VectorMine/Shutterstock

Narasi tentang demokrasi dan Islam adalah narasi yang cukup menarik untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai pandangan dengan argumen yang berbeda mengenai kedua isu tersebut. Perbedaan ini tidak hanya dari kaum Muslim dan non-Muslim saja, tetapi juga antarkaum Muslim itu sendiri.

Beberapa ilmuwan Barat, seperti Samuel P. Huntington menganggap demokrasi tidak dapat tumbuh di negara berpenduduk Islam. Pandangan serupa juga dilontarkan oleh Elie Kedourie dan Bernard Lewis yang menganggap peradaban Islam bersifat unik; kaum Muslim bangga akan warisan masa lalu mereka dan bersikap tertutup terhadap dunia luar sehingga akan menghambat kaum Muslim untuk mempelajari dan menghargai kemajuan politik dan sosial yang dicapai oleh peradaban lain. Di sisi lain, tidak sedikit tokoh Muslim turut menolak bahkan mencap konsep demokrasi adalah haram karena berasal dari manusia dan mengesampingkan kedaulatan Allah SWT. Lantas, bagaimana demokrasi dalam pandangan Islam?

Kosakata politik Islam tidak mengenal istilah demokrasi. Sebagai fondasi utama dalam kehidupan politik, Islam menggunakan istilah musyawarah yang di dalamnya mengandung nilai partisipasi, kebebasan, dan persamaan. Al-Quran dan Hadis tidak secara eksplisit menerangkan konsep bernegara. Namun, prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termuat di dalamnya, seperti mengenai keadilan, musyawarah, menegakkan kebaikan, perdamaian, persaudaraan, keamanan, dan persamaan.

Dalam Islam, istilah demokrasi sering kali dihubungkan dengan istilah syura. Kata syura berasal dari kata syawara yusyawiru yang berarti menjelaskan, menyatakan, mengajukan, dan mengambil sesuatu. Syura atau musyawarah adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara. Menurut Quraish Shihab, secara substansi antara demokrasi dan syura terdapat perbedaan, tetapi keduanya juga memiliki persamaan. Persamaannya, persoalan-persoalan masyarakat itu dikembalikan kepada kehendak masyarakat. Sedangkan perbedaannya, jika dalam demokrasi ada yang dikatakan kembali kepada rakyat, dalam syura ada nilai-nilai yang tidak boleh dilanggar, nilai-nilai itu adalah ketetapan Allah SWT. Dalam Islam, ada hal yang tidak boleh dimusyawarahkan, misalnya persoalan ibadah yang harus diterima sebagaimana ketentuan yang telah diatur agama. Itu bukan wilayah musyawarah. Kita tidak dapat bermusyawarah berkaitan dengan jumlah rakaat salat. Kita harus menerima ketentuan tersebut apa adanya.

Dalam demokrasi Barat, dikenal istilah vox populi vox dei yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan. Secara tidak langsung dalam demokrasi Barat, suara Tuhan tidak diperlukan, rakyat telah menjadikan diri mereka sebagai Tuhan bagi dirinya sendiri dan tidak memerlukan lagi segala sesuatu yang datang dari Tuhan dalam pedoman hidup bernegara. Karenanya, syarat terpenting dalam demokrasi Barat adalah harus menerima sekularisme.

Makna demokrasi dalam sebuah ideologi adalah ketika sebuah negara yang merupakan organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu menganut demokrasi harus mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat sehingga rakyat yang membuat aturan dasar, rakyat yang membentuk pemerintahan, rakyat yang membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, serta rakyat yang mengawasi dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah. Secara garis besar, hakikat demokrasi dalam sistem pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam pemerintahan maupun dalam penyelenggaraan negara yang mencangkup tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat (government of the people), pemerintah oleh rakyat (government by people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).

Pada dasarnya Islam sangat menjunjung esensi demokrasi, seperti penghargaan terhadap kesederajatan manusia, kebebasan berpikir, dan kemerdekaan individu. Namun, tidak semua ajaran demokrasi Barat relevan dengan ajaran Islam. Demokrasi dalam perspektif Barat secara inheren menyimpan ajaran sekularisme. Islam menolak ajaran sekularisme. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadikan agama sebagai sumber segala hukum di dalam proses politik yang terjadi di meja demokrasi. Membicarakan demokrasi berdasarkan sudut pandang doktrinal Islam akan terasa sulit untuk menumui titik tengahnya. 

Namun, bila dilihat secara sosio-kultural, terdapat nilai-nilai demokrasi yang dikaji dalam Islam, misalnya ajaran hablun min Allah wa hablun min al-nas, yaitu menjalin hubungan vertikal dengan Allah dan komunikasi horizontal dengan sesama umat manusia. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memerintahkan umatnya untuk berhubungan dengan Tuhannya semata, melainkan juga harus mewujudkan proses komunikasi dengan sesamanya. Meskipun secara doktrinal Islam dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda, tetapi secara substantif ada prinsip-prinsip demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip keadilan dalam penegakan hukum, persamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kebebasan berpendapat.

Ada beberapa hal yang menjadi tantangan demokratisasi di dunia Islam ketika konsep demokrasi yang berasal dari Barat diintegrasikan secara doktrinal dengan Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Pertama, demokrasi adalah buatan akal manusia bukan berasal dari wahyu karena itu demokrasi tidak memiliki hubungan secara doktrinal dengan Islam. Kedua, demokrasi berlandaskan dua ide, yaitu kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Dalam Islam, kedaulatan adalah pemilik syara' (undang-undang agama Islam, hukum, atau syariat Islam) bukan milik rakyat. Ketiga, demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan berdasarkan suara mayoritas pemilih. Dalam Islam, suara mayoritas diambil untuk masalah-masalah yang belum dijelaskan dalam Al-Quran dan menyangkut urusan yang memerlukan langkah segera. Perkara yang sudah pasti, seperti hukum halal dan haram tidak diperlukan lagi suara mayoritas. Keempat, demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan bertingkah laku. Dalam Islam, kebebasan-kebebasan tersebut dapat diterima selagi tidak bertentangan dengan nilai-nilai etik yang termaktub dalam Al-Quran dan Hadis.

Perdebatan mengenai demokrasi Barat dan Islam berfokus pada letak kedaulatannya. Politik dalam Islam berprinsip bahwa kedaulatan hanya pada Allah SWT., sementara demokrasi Barat berpandangan bahwa kedaulatan absolut di tangan rakyat. Konsep theo-democracy, yaitu demokrasi yang religius menjadi salah satu alternatif dalam menjembatani Islam dan demokrasi. Ketika demokrasi menjadi komitmen bagi negara untuk dipraktikkan, maka semua aspek kehidupan tidak lepas dari sentuhan demokrasi, termasuk agama. Agama yang bersifat dogmatis keyakinan absolut bagi pemeluknya harus masuk pada ruang perdebatan bagaimana agama bisa selaras, sejalan, dan menemukan titik temu dengan demokrasi. Oleh karena itu, perlu pendekatan substantivistik terhadap ajaran Islam untuk memahami makna demokrasi sehingga pengintegrasian antara Islam dan Barat mengenai konsep demokrasi dapat tercipta.

Melihat demokrasi dari kacamata Islam haruslah dengan kedewasaan diri. Hal ini dikarenakan tidak semua demokrasi yang diperkenalkan Barat relevan dengan ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus menolak demokrasi mentah-mentah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun