Mohon tunggu...
Siti Patimah
Siti Patimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik dan Sistem Persidangan yang harus Direalisasikan oleh Mahasiswa

22 Juli 2023   12:13 Diperbarui: 22 Juli 2023   12:25 1528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

Teknik dan sistem persidangan di kalangan mahasiswa adalah topik yang penting untuk dibahas karena persidangan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan musyawarah berdasarkan mufakat. Persidangan memiliki makna penting bagi mahasiswa dalam membentuk pemahaman hukum, kesadaran sosial, pengembangan keterampilan, dan lain sebagainya.

Pada artikel ini akan membahas tentang pengertian sidang atau persidangan, istilah-istilah yang ada dalam persidangan, hal yang harus diperhatikan dalam persidangan, cara mengambil keputusan, jenis-jenis persidangan, mahasiswa yang harus memahami teknik dan sistem dalam persidangan, dan  bagaimana teknik persidangan yang harus direalisasikan oleh mahasiswa.

Apa itu persidangan?

            Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kita tidak asing dan sering mendengar kata "sidang". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata sidang adalah sebuah pertemuan dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu masalah. Menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Persidangan yang berbunyi " Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Mahkamah baik sidang panel maupun sidang pleno untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi."

Sidang merupakan sebuah forum yang bersifat formal dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas dan akan dipakai di dalam organisasi tersebut. Keputusan dari persidangan akan mengikat seluruh elemen yang ada di dalam organisasi selama belum diadakannya perubahan. Keputusan siding ini sifatnya final (akhir) dan berlaku untuk pihak yang setuju, tidak setuju, hadir atau tidak hadir pada saat persidangan. Setiap organisasi, memilikin aturan tersendiri dalam melaksanakan persidangan baik dari segi quorum, maupun dari segi teknis pelaksanaannya.

Menurut AD/ART Federasi SP KEP, tujuan yang paling fundamental atas pelaksanaan sebuah sidang atau masyarakat harus dapat mewujudkan tiga hal yaitu (1)penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus periode yang telah dilewati di depan sidang untuk dinilai dan diberikan pemandangan umum terhadap materi laporan tersebut oleh peserta yang kemudian dijadikan hasil ketetapan atau keputusan musyawarah menurut tingkatannya, (2) membahas, menyusun, dan menetapkan sebuah rekomendasi organisasi dan program kerja organisasi, (3) memilih secara langsung, bebas, dan rahasia seorang ketua untuk masa periode berikutnya secara demokratis dengan bersandar pada kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peserta musyawarah.

Persidangan mahasiswa merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam organisasi atau lembaga kemahasiswaan. Jenis persidangan mahasiswa yaitu seperti sidang istimewa, kongres mahasiswa, sidang umum, sidang pleno, sidang komisi, dan musyawarah besar.

Sebelum persidangan dilaksanakan, biasanya dilakukan sidang pendahuluan untuk menatapkan jadwal, tata tertib, pemilihan presidium sidang, dan pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus organisasi.

Apa saja istilah yang ada dalam persidangan?

Dalam persidangan, pastinya ada sebuah aturan yang umum seperti istilah-istilah dalam persidangan, tata tertib, peserta sidang, pimpinan siding atau presidium siding, aturan ketuk palu, jenis persidangan, quorum dan pengambilan keputusan, interupsi, dan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun