Mohon tunggu...
Siti Nuronniah
Siti Nuronniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Money

Makna di Balik Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri

10 Mei 2021   21:16 Diperbarui: 12 Juni 2021   20:12 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:nasihat sahabat

Bulan suci yang mulia ini sudah tinggal menghitung hari lagi menjelang Idul Fitri. Tentu tak lupa satu kewajiban ini yang dilakukan umat muslim sebelum hari raya lebaran yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kegiatan yang diharuskan untuk ditunaikan bagi seorang muzaki yang telah memiliki suatu kemampuan untuk menunaikannya. Atau dengan kata lain zakat ini wajib karena harus dikeluarkan sekali setahun ketika bulan ramadhan menjelang idul fitri. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat ied,karena jika dikeluarkan setelah sholat ied sudah berbeda pengartian tentang zakat itu sendiri.

Sebenarnya zakat fitrah dilakukan untuk menyucikan harga,karena dijelaskan bahwa setiap harta yang dimiliki manusia adalah sebagian dari hak orang lain. Oleh karena itu,tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak mengeluarkan zakat fitrah karena sudah diwajibkan bagi setiap umat musim baik dari kalangan manapun sudah diwajibkan dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan.

Pada hukumnya zakat fitrah itu sendiri dilakukan atau ditunaikan bagi setiap umat muslim yang mempu. Dalam pengeluran itu sendiri sudah ditentukan yaitu sebesar Sha’ atau sama dengan 2,5 kilogram beras,gandum,kurma,sagu,dan sebagainya atau bisa 3,5 liter beras yang disesuaikan. Hal tersebut berlaku untuk 2,5kg bagi satu orang bukan satu keluarga.

Diketahui  bahwa berzakat tersebut merupakan rukun islam ke 4. Suatu amal yang diwajibkan bagi kita sebagai umat muslim untuk salig berbagi rezeki yang telah dilimpahkan kepada umatnya agar disucikan dengan berfitrah,karena sudah dijelaskan bahwa keberadaan kita saat ini yang menuntun merupakan doa dari orang-orang yang sudah kita berika sedikit fitrah baginya.

Adapun syarat wajib ketentuan saat melakukan zakat fitrah:

  • Dipastikan beragama islam dan merdeka
  • Dapat menemui dua waktu yakni diantara bulan ramadan dan syawal meskipun sesaat
  • Seorang yang berfitrah memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhan sehari-hari bagi dirinya sendiri dan orang-orang dibawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Tidak hanya syarat wajib saja,namun zakat fitrah juga memiliki syarat tidak wajib,meliputi:

  • Orang tersebut meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir ramadan
  • Seorang anak yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir ramadan
  • Seseorang yang baru saja memeluk agama islam setelah terbenamnya matahari pada akhir ramadan
  • Menjadi tanggungan seorang istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada akhir ramadan

Ketentuan lainnya juga memberikan penjelasan bahwa zakat fitrah yaitu dengan membagikan makan pokok,dan tidak dengan uang. Karena zakat fitrah yang dilakukan berupa makanan pokok dan didalam indonesia sendiri makanan pokok merupakan beras,maka yang diberikan sebagai zakat juga berupa beras. 

Ketika kita melakukan zakat tentunya kita akan mengetahui apa saja manfaat yang meliputi kita akan dijamin untuk masuk surga,menjadi tolak bencara,harta yang dimiliki  kita akan menjadi berkah,pastinya akan mendapat pahala yang terbaik,dan yang terakhir akan diampuni dosa-dosa yang pernah kita perbuat.

Jangan lupa berzakat karena sebagian dari harta kita menjadi hak orang lain.

Siti Nuronniah PBSI FKIP Universitas Ahmad Dahlan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun