hukum syara' dalam Islam adalah bahwa hukum syara' merupakan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia di dunia ini. Hukum syara' bersumber dari Al-Quran dan Hadits, dan diinterpretasikan oleh ulama melalui metode ijtihad.
Tujuan dari hukum syara' adalah untuk mencapai kemaslahatan dan kebaikan manusia, serta untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT dan antara manusia dengan manusia lainnya.
Hukum syara' mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah, keluarga, pidana, dan lain-lain. Hukum syara' juga memiliki beberapa karakteristik, seperti:
1. *Keadilan*: Hukum syara' bertujuan untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
2. *Kemaslahatan*: Hukum syara' bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan kebaikan manusia.
3. *Ketaatan*: Hukum syara' mewajibkan manusia untuk taat dan patuh terhadap aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI