Perbankan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan, didorong oleh dukungan regulasi yang kuat seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. Potensi pasar yang besar sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia juga menjadi pendorong utama. Selain itu, inovasi digital, seperti layanan mobile banking (contohnya Digital Islamic Network/DIN oleh Bank Muamalat) dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), telah meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya, seperti yang terlihat pada penurunan Cost to Income Ratio (CIR) Bank Sumut Syariah dari 74% pada 2017 menjadi 58,32% pada 2022. Untuk mengatasi tantangan ini dan mempercepat pertumbuhan, diperlukan beberapa strategi masa depan. Edukasi masyarakat melalui kampanye dan sosialisasi produk syariah sangat penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Kolaborasi dengan fintech syariah dapat mendorong pengembangan produk inovatif. Pelatihan sumber daya manusia akan memastikan kesiapan dalam mengadopsi teknologi terkini. Terakhir, penguatan regulasi oleh OJK menjadi krusial untuk menjamin keamanan dan kepatuhan syariah. Dengan langkah-langkah strategis ini, perbankan syariah diharapkan dapat mencapai target market share yang lebih besar dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI