Mohon tunggu...
Siti Nur Aini
Siti Nur Aini Mohon Tunggu... Pelajar

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi Hukum dan Masyarkat

10 Juni 2025   08:49 Diperbarui: 10 Juni 2025   08:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Halo semuanya!

Perkenalkan saya Siti Nur Aini, Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 

Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan sedikit refleksi saya dari mata kuliah hukum dan masyarakat 

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag selaku dosen pembimbing mata kuliah hukum dan masyarakat ini

Selama mengikuti perkuliahan ini, saya semakin sadar bahwa hukum bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Hukum muncul karena adanya kebutuhan sosial. Ia menjadi alat untuk mengatur kehidupan bersama dan menciptakan ketertiban, hukum juga tidak sekedar dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, tetapi juga konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Saya sedar bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga keteraturan dalam kehidupan sosial. Tanpa hukum, masyarakat akan cenderung menghadapi banyak konflik dan kekacauan, sementara tanpa masyarakat, hukum akan sia-sia karena tidak memiliki subjek yang melaksanakannya

Dalam meneliti hukum yang mengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam praktik, terdapat dua pendekatan yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif

Yuridis empiris atau dikenal dengan studi lapangan yaitu meneliti hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sedangkan yuridis normatif sering dikenal dengan studi pustaka lebih fokus pada analisis norma-nonna hukum. Yang keduanya mempunyai kelebihan dan. kelemahan masing-masing

Dari mata kuliah ini, saya juga mengenal beberapa madzhab pemikiran hukum dalam seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun