Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhÂ
Halo semuanya!
Perkenalkan saya Siti Nur Aini, Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said SurakartaÂ
Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan sedikit refleksi saya dari mata kuliah hukum dan masyarakatÂ
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag selaku dosen pembimbing mata kuliah hukum dan masyarakat ini
Selama mengikuti perkuliahan ini, saya semakin sadar bahwa hukum bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Hukum muncul karena adanya kebutuhan sosial. Ia menjadi alat untuk mengatur kehidupan bersama dan menciptakan ketertiban, hukum juga tidak sekedar dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, tetapi juga konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Saya sedar bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga keteraturan dalam kehidupan sosial. Tanpa hukum, masyarakat akan cenderung menghadapi banyak konflik dan kekacauan, sementara tanpa masyarakat, hukum akan sia-sia karena tidak memiliki subjek yang melaksanakannya
Dalam meneliti hukum yang mengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam praktik, terdapat dua pendekatan yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif
Yuridis empiris atau dikenal dengan studi lapangan yaitu meneliti hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sedangkan yuridis normatif sering dikenal dengan studi pustaka lebih fokus pada analisis norma-nonna hukum. Yang keduanya mempunyai kelebihan dan. kelemahan masing-masing
Dari mata kuliah ini, saya juga mengenal beberapa madzhab pemikiran hukum dalam seperti: