Mohon tunggu...
Siti Nur Aini
Siti Nur Aini Mohon Tunggu... Pelajar

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Pluralism & Progressive Law

14 Mei 2025   19:20 Diperbarui: 14 Mei 2025   19:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya, etnis, dan agama, menghadapi tantangan dalam membangun sistem hukum yang mampu mengakomodasi pluralitas tersebut. Dalam konteks ini, muncul dua pendekatan penting dalam pengembangan hukum di Indonesia: pluralisme hukum dan hukum progresif.

Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Pendekatan ini menekankan pentingnya integrasi dan pengakuan terhadap sistem hukum lokal dalam kerangka hukum nasional, sebagai strategi menghadapi era modernisasi hukum.

Sementara itu, hukum progresif, yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, menawarkan pendekatan yang menempatkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif. Hukum progresif mendorong para penegak hukum untuk berani melakukan terobosan dan tidak terjebak dalam formalitas aturan yang kaku, guna menjawab dinamika sosial yang kompleks.

Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)

Pluralisme hukum adalah kondisi di mana dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Di Indonesia, pluralisme hukum mencakup keberadaan hukum negara (positif), hukum adat, dan hukum agama (seperti hukum Islam), yang semuanya diakui dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Konsep ini mencerminkan kenyataan sosial bahwa masyarakat Indonesia yang multikultural dan multietnis memerlukan pendekatan hukum yang beragam untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal dan kepercayaan masyarakat.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Pluralisme hukum terus berkembang karena keberagaman budaya, agama, dan adat istiadat di Indonesia yang tidak dapat sepenuhnya diakomodasi oleh hukum nasional yang bersifat sentralistik. Masyarakat seringkali lebih mempercayai dan mematuhi hukum adat atau hukum agama yang dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai dan norma lokal mereka. Selain itu, pluralisme hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dan permasalahan hukum dengan cara yang lebih sesuai dengan konteks sosial dan budaya mereka.

Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Kritik utama pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum adalah bahwa pendekatan hukum yang seragam dan terpusat seringkali tidak mampu mengakomodasi keragaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberadaan dan peran hukum lokal seperti hukum adat dan hukum agama, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakefektifan dalam penegakan hukum. Pluralisme hukum menekankan pentingnya pengakuan dan integrasi berbagai sistem hukum lokal dalam kerangka hukum nasional untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pendapat Saya tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia

Keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia merupakan suatu keniscayaan yang harus diakui dan dikelola dengan bijak. Mengintegrasikan berbagai sistem hukum yang ada---negara, adat, dan agama---dalam kerangka hukum nasional dapat memperkuat keadilan sosial dan memperkaya sistem hukum Indonesia. Namun, perlu ada upaya harmonisasi dan koordinasi antara berbagai sistem hukum tersebut untuk menghindari konflik dan tumpang tindih kewenangan. Dengan pendekatan yang inklusif dan dialogis, legal pluralisme dapat menjadi kekuatan dalam membangun sistem hukum yang adil dan mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia.

Progressive Law (Hukum Progresif)

Hukum progresif adalah suatu gagasan hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo sebagai respons terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dianggap stagnan dan tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan manusia. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai teks atau aturan yang kaku, tetapi sebagai proses yang dinamis dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial serta kebutuhan masyarakat.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Hukum progresif mengkritik pendekatan hukum di Indonesia yang terlalu positivistik, yaitu terlalu menekankan pada penerapan aturan hukum secara formal tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan substantif. Satjipto Rahardjo menyoroti bahwa praktik hukum di Indonesia seringkali terjebak dalam formalitas prosedural dan tidak sensitif terhadap dinamika masyarakat, sehingga hukum menjadi alat kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat. Hukum progresif mendorong agar penegak hukum berani keluar dari cara-cara konvensional dan berani melakukan terobosan untuk mencapai keadilan yang sejati

Pendapat Saya tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang

Menurut saya, perkembangan hukum progresif di Indonesia didorong oleh kebutuhan untuk mereformasi sistem hukum yang dianggap tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kondisi penegakan hukum yang seringkali tidak adil, adanya mafia peradilan, serta komersialisasi hukum menjadi faktor pendorong munculnya gagasan hukum progresif. Hukum progresif menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga menjadi alternatif yang relevan dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia.

-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun