Baru saja buka chat di salah satu grup WA, ada banyak obrolan di sana. Tak terkecuali gambar, stiker dan video bersliweran diunggah oleh anggota grup.
Tetiba aku penasaran dengan salah satu video yang diunggah oleh salah satu temanku. Aku buka dan ternyata isinya sungguh bikin siapapun yang lihat akan marah dan geram.
Betapa tidak, video itu mengunggah sebuah acara jumpa pers yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Blitar, Bapak Riyanto dan Bapak AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar dan segenap jajarannya.
Jumpa pers tersebut menjelaskan bahwa polisi telah menangkap 15 orang pelaku penyebar berita hoax yang mengabarkan bahwa ada 4 warga Blitar telah positif Corona.
Dari ke 4 orang terperiksa tersebut, 2 orang menyebarkan berita hoax di sebuah Bank Nasional di Blitar dan 2 orang lainnya menyebarkan berita hoax mengatasnamakan Bupati Blitar. Siapa yang tidak geram sih.
Suasana di masyarakat yang sudah galau, masih ditambah berita hoax, semakin lengkaplah keresahan masyarakat Blitar. Benar-benar orang yang tidak bertanggung jawab.
Dari penangkapan tersebut, berhasil disita 15 buah hand phone dan salinan foto postingan berita hoax.
Terperiksa penyebar hoax masih terus menjalani pemeriksaan dan bila dinyatakan bersalah, mereka akan dijerat  pasal UU ITE dengan hukuman penjara kurang lebih 6 tahun. Nah, jadi candaan berakhir hukuman. Hati-hati lo.
Media sosial yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi, mempermudah akses mencari ilmu dan informasi malah dijadikan ajang candaan.
Siapapun yang melihat video tersebut pasti geram dan akan keluar umpatan dan doa-doa buruk yang mengutuk kelakuan mereka. Seramkan!