Siti Musdariva
212102030050
kenapa sih terjadi perbaikan UU ITE 11 tahun 2008? apakah benar hanya gara-gara ancaman pidananya yang tidak sesuai atau malah karena ada alasan lain?. Mari kita simak dengan seksama.
Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE dianggap banyak pihak memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan. UU 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 sering di sebut sebagai pasal karet , Alasannya karna UU tersebut merupakan UU yang berbahaya.
Menurut pendapat saya banyak orang yang menyalahgunakan pasal ini, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa yang ada dalam UU ITE sering dimanfaatkan pelapor untuk meredam upaya kritis masyarakat. Mayoritas para pelapor kebanyakan, mereka yang memiliki kekuasaan, seperti politisi, bupati dan pejabat tinggi lainnya , Sehingga pasal ini juga sering di gunakan dengan mudah menjerat orang-orang demi membungkam kritik, bukankah hal demikian malah menjadikan kita untuk tidak memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet .
Dan juga yang menjadi dasar dari perbaikan UU ITE (pasal penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa) ini karena jumlah ancaman pidananya yang bukan main, jadi akan di revisi yang awal ancaman pidananya 6 tahun akan disesuaikan dengan yang ada di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana-red) yang hanya 14 bulan.
pemenjaraan orang hanya karena ia menyampaikan pendapatnya di Internet atau media sosial harus dihentikan, sebab Persoalan pencemaran nama cukup diselesaikan melalui jalur perdata. Hanya saja, bila sewaktu-waktu dia tidak bisa ditemukan titik kesepakatan baru diselesaikan melalui jalur pidana.''ujar Pak Damar''
Kesimpulannya, banyak masyarakat sipil yang mendesak Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi atau bahkan menghapus pasal tentang pencemaran nama baik tersebut. Akan tetap terjadilah perbaikan bukan penghapusan pasal ITE 11 tahun 2008 ini