Mohon tunggu...
Siti Meisarah
Siti Meisarah Mohon Tunggu... Mahasiswa di Universitas Siber Asia

Seorang mahasiswa di Universitas Siber Asia Program Studi PJJ Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Financial

Coretax: Fondasi Baru Penerimaan di Era Digital

16 Agustus 2025   13:36 Diperbarui: 16 Agustus 2025   11:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Coretax DJP (Sumber: cnbc.com)

Di samping itu, implementasi Coretax tidak lepas dari risiko keamanan data. Selain membutuhkan kestabilan sistem yang baik, keamanan data wajib pajak harus dilindungi melalui enkripsi dan protokol yang cukup untuk menghindari adanya kebocoran data. Sehingga, kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya DJP terjaga dan kestabilan penerimaan negara dapat tercapai.

Pelatihan penggunaan Coretax sebagai sistem baru juga perlu ditingkatkan dan diperluas baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak. Terdapat banyak penyesuaian dari segi teknis peraturan pelaksanaan yang harus diperhatikan. DJP dapat memperbanyak program pelatihan seperti kelas pajak atau sosialisasi terkait untuk memperluas pemahaman wajib pajak terhadap sistem baru yang berlaku. Diklat teknis penggunaan Coretax juga dapat diterapkan untuk petugas internal DJP demi meminimalisasi kesalahan.

Edukasi dan Uji Coba Coretax di KPP Pratama Kediri (Sumber: pajak.go.id)
Edukasi dan Uji Coba Coretax di KPP Pratama Kediri (Sumber: pajak.go.id)

Berbagai hambatan implementasi yang terjadi ditanggapi dengan serius oleh pihak pemerintah khususnya DJP untuk senantiasa melakukan perbaikan. Seiring dengan berjalannya waktu, sistem Coretax berjalan dengan lebih stabil. Selain itu, peraturan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang menjelaskan detail tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan diterbitkan sebagai dasar dan payung hukum lanjutan.

Sistem coretax menjadi 3 (tiga) bagian dari 5 (lima) pilar utama dalam program Reformasi Perpajakan milik DJP, yaitu proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perundang-undangan. Coretax mendorong pengamanan penerimaan negara di era digital dengan integrasi data nasional dengan pihak ketiga sehingga profil wajib pajak lebih lengkap untuk dilakukan penggalian potensi dan pencegahan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion).

Dengan kemudahan pengaksesan sistem dan proses sederhana yang dapat dilakukan secara mandiri dan daring,Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan tanpa membebani usaha pengawasan. Dengan meningkatnya kepatuhan serta tax ratio, penerimaan negara di bidang perpajakan dapat dicapai secara optimal untuk membiayai pembangunan dan pengembangan Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun