Di samping itu, implementasi Coretax tidak lepas dari risiko keamanan data. Selain membutuhkan kestabilan sistem yang baik, keamanan data wajib pajak harus dilindungi melalui enkripsi dan protokol yang cukup untuk menghindari adanya kebocoran data. Sehingga, kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya DJP terjaga dan kestabilan penerimaan negara dapat tercapai.
Pelatihan penggunaan Coretax sebagai sistem baru juga perlu ditingkatkan dan diperluas baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak. Terdapat banyak penyesuaian dari segi teknis peraturan pelaksanaan yang harus diperhatikan. DJP dapat memperbanyak program pelatihan seperti kelas pajak atau sosialisasi terkait untuk memperluas pemahaman wajib pajak terhadap sistem baru yang berlaku. Diklat teknis penggunaan Coretax juga dapat diterapkan untuk petugas internal DJP demi meminimalisasi kesalahan.
Berbagai hambatan implementasi yang terjadi ditanggapi dengan serius oleh pihak pemerintah khususnya DJP untuk senantiasa melakukan perbaikan. Seiring dengan berjalannya waktu, sistem Coretax berjalan dengan lebih stabil. Selain itu, peraturan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang menjelaskan detail tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan diterbitkan sebagai dasar dan payung hukum lanjutan.
Sistem coretax menjadi 3 (tiga) bagian dari 5 (lima) pilar utama dalam program Reformasi Perpajakan milik DJP, yaitu proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perundang-undangan. Coretax mendorong pengamanan penerimaan negara di era digital dengan integrasi data nasional dengan pihak ketiga sehingga profil wajib pajak lebih lengkap untuk dilakukan penggalian potensi dan pencegahan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion).
Dengan kemudahan pengaksesan sistem dan proses sederhana yang dapat dilakukan secara mandiri dan daring,Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan tanpa membebani usaha pengawasan. Dengan meningkatnya kepatuhan serta tax ratio, penerimaan negara di bidang perpajakan dapat dicapai secara optimal untuk membiayai pembangunan dan pengembangan Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI