Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   15:35 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:37 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian selalu berpikiran positif, dan melihat dari segala sudut pandaang tidak hanya mengacu pada satu sudut pandang saja. Calon mempelai haruslah saling berlomba-lomba dalam kebaikan, mampu saling memaafkan dan mau mengakui kesalahan apabila memang benar salah, memiliki jiwa yang besar buka mengklaim bahwa dirinya saja yang benar, mempelai harus memiliki pendidikan yang matang pula sehingga bisa menjadi contoh bagi anaknya, karena yang akan menjadi pengajar pertama bagi anak adalah orang tuanya. Mempelai harus memiliki pekerjaan yang jelas dan pendapatan yang mampu mencukupi keluarganya, karena baik disadari atau tidak ekonomi merupakan faktor yang paling pentung dalam hubungan rumah tangga. 

Artikel ini membahas mengenai pernikahan dini yang merupakan momok bagi masyarakat Indonesiaa yang harus dihilangkan untuk menunjang masyaraakaat yang lebih berkualitas kedepannya, artikel ini juga menerangkan dampak dari pernikahan dini dan problematika hukum yang teerjadi di Indonesia yang disebabkan noleh pernikahan dini itu. Karena memang pernikahan dini merupakan sesuaatu yaang seharusnya tidak terjadi, sebab anak-anak masih perlu waktu untuk memahami dirinya sendiri jauh sebelum membentuk rumah tangganya sendiri.

Kritik terhadap pernikahan dini,seharusnya memang pernikahan dini itu tidak dilakukan. banyak sekali kasus pernikahan dini yang malah berakhir cerai atau malah kasus KDRT, anak-anak yang masih dibawah umur itu sifatnya masih labil jadi belum pas rasanya kalau harus berumah tangga, ada alasan melakukan pernikahan dini agar terhindar dari zina. Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anaknya meengenai hal tersebut, oraang tua harus merangkul anaknya sehingga anaknya tidak akan terjerumus pada hal tersebut. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan mengenai batas perkawinan baik perempuan ataupun laki-laki adalah sama yaitu 19 tahun. Batasan tersebut setidaknya sudah cukup karena baik laki-laki dan perempuan sudah menyelesaikan jenjang pendidikan wajib yaitu Sekolah Menengah Atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun