Mohon tunggu...
Siti Khusnul Khotimah
Siti Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis buku A Good Change: sebuah penerapan filosofi Kaizen bagi yang sedang berada di titik terendah. Menulis seputar Self-Improvement, Growth Mindset, dan Tips Penunjang Karir. Yuk berkawan di IG dan TT @sitikus.nl ✨ Salam Bertumbuh 🌻🔥

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Salah Kaprah Perjanjian Pranikah

16 Agustus 2022   13:47 Diperbarui: 20 Agustus 2022   01:31 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menikah memang tentang berbagi, tapi bukan untuk berbagi utang! (Pexels)

Perjanjian ini senantiasa menjadi pengingat, apabila rumah-tangga seseorang sudah tidak dapat utuh kembali. Masih ada kewajiban dan hak yang harus berjalan, karena bercerai tidak semudah membenci sifat buruk pasangan. Perceraian jauh lebih sulit dibandingkan pernikahan. 

Oleh karenanya, perjanjian pranikah tidak dapat dipandang sebelah mata. Pernikahan adalah suatu upaya hidup bersama, membesarkan anak-anak, memilih tempat tinggal dan gaya hidup, serta seni membawa diri di hadapan keluarga besar.

Perjanjian pranikah, bukan menyoal untung-rugi yang didapatkan pasangan selama atau setelah pernikahan yang kandas. Perjanjian ini perlu, untuk membuktikan janji manis kita bukan sekadar obat penenang sementara untuk meyakinkan pasangan dalam menempuh hidup yang baru.

Setiap perbuatan dan ucapan yang dapat menghancurkan pernikahan memiliki konsekuensi yang sepadan dengan tunjangan materiil pada pasangan.

Maka dari itu, pasangan muda yang hendak menikah harus betul-betul paham akan kehidupan penuh risiko dan konsekuensi yang termuat dalam bingkai "sakinah mawaddah wa rahmah". 

***

Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun