Di dunia akademik, isu plagiarisme bukanlah hal yang baru. Plagiarisme telah menjadi ancaman bagi integritas ilmu pengetahuan (Abad & Garcia, 2018). Awal tahun 2018, Ombudsman yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik melaporkan salah seorang petinggi perguruan tinggi yang diduga telah melakukan plagiarisme di tiga karya ilmiahnya (Khafifah & Fatwollah, 2018). Ombudsman menggunakan aplikasi Turnitin dan menemukan 72% kesamaan di antara beberapa karya ilmiah tersebut (Aliakbar, 2018). Padahal jauh sebelum laporan ini dibuat, pada 22 Juli 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan Plagiarisme tersebut. Kontroversi dan perdebatan mengenai kasus plagiarisme hendaknya disikapi secara positif bagi para ilmuwan dan penulis Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi dapat menjadi pelajaran dan membangun upaya pencegahan plagiarisme. Tidak banyak akademisi yang memahami batasan-batasan plagiarisme, hal ini terungkap saat pengalaman penulis memberikan materi plagiarisme di beberapa workshop penulisan karya ilmiah. Ini artinya ada kemungkinan plagiarisme dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau tanpa disengaja (accidental/unintentional plagiarism) daripada yang disengaja (deliberate/intentional plagiarism) (Marshall & Rowland, 1998). Dapat pula terjadi karena lengah (tidak hati-hati), mengabaikan sumber pemikiran, dan tidak melakukan pengutipan secara baik (inadvertent plagiarism) (Barnett & Campbell, 2012). Secara khusus, pada artikel ini akan menguraikan plagiarisme dalam penulisan karya ilmiah.
Plagiarisme dalam penulisan karya ilmiahÂ
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sedangkan Permindiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan plagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh angka kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagaian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.Â
Karya ilmiah yang dimaksud adalah hasil karya akademik mahasiswa/dosen /peneliti/tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan. Karya ilmiah merupakan suatu karya manusia atas dasar pengetahuan, sikap dan cara berpikir ilmiah yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan dengan cara ilmiah pula (Ulfiatin,1999). Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa karya ilmiah terbentuk dari tiga komponen, yaitu pengetahuan ilmiah, sikap ilmiah dan berpikir ilmiah.Â
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan plagiarisme adalah perbuatan yang tidak terpuji baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja yaitu berupa penjiplakan dengan mengutip sebagian atau seluruh hasil karya orang lain sebagai hasil karya diri sendiri dan biasanya yang dijadikan objek plagiarisme adalah materi, pekerjaan atau ide orang lain.Â
Pencegahan dan PenanggulanganÂ
Pencegahan Secara UmumÂ
Pendekatan terbaik menghindari plagiarisme adalah melakukan parafrasa yang diartikan secara bebas sebagai upaya mengangkat intisari dari bacaan dan menuliskan kembali dengan memakai kata-kata sendiri. Langkah melakukan parafrasa meliputi membaca dan memahami bagian dari karya ilmiah penulis asli yang ingin dikutip; mencamkan bagian tersebut dan kemudian menuliskan kembali dengan kata-kata sendiri tanpa merubah makna atau pesan yang ditulis penulis asli serta menuliskan nama penulis asli dan sumber informasi. Banyak piranti lunak yang dapat memeriksa eksistensi plagiarisme antara lain adalah program Turnitin dan Wordchecksystem. Turnitin Research Resources adalah website milik umum tanpa biaya untuk mengakses informasi, kiat, saran, makalah, dan instrumen berguna untuk pendeteksian plagiarisme. Perpustakaan merupakan salah satu lokasi koleksi peraturan pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan penanggulangan plagiarisme. Para pustakawan dapat memberikan arahan ke mana mencari materi yang dibutuhkan termasuk peraturan yang berhubungan dengan penyusunan rujukan.Â
Pencegahan Secara KhususÂ
Pencegahan khusus yang dapat dilakukan di FKM UI meliputi peningkatan integritas akademi seluruh sivitas akademik; pemaparan pengetahuan dan sosialisasi peraturan plagiarisme; ketersediaan pedoman praktis pencegahan dan penanggulangan plagiat; serta peningkatan peran tim kaji etik. Integritas akademik merupakan dasar kehidupan kampus yang berlandaskan pada nilai, martabat, saling menghormati, dan kejujuran. FKM UI perlu selalu mensosialisasikan sekaligus menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan dan memelihara kehidupan kampus yang menjunjung tinggi aspek tersebut. Sosialisasi dapat dimulai dengan mengambil waktu pada pekan orientasi mahasiswa baru.Â
Segenap sivitas akademik FKM UI akan sangat dipermudah apabila pimpinan mengeluarkan buku panduan praktis tentang berbagai peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan plagiarisme. Tim kaji etik mempunyai andil yang sangat besar untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu penelitian dan penulisan berbagai hasil penelitian mahasiswa. Tim kaji etik diharapkan dapat senantiasa meningkatkan peranan dalam mengkaji dan meluluskan aspek etika dari usulan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa dan dosen. Tim kaji etik diharapkan dapat memberikan arahan pada para mahasiswa agar dapat menghasilkan penelitian yang orisinal dan mengikuti kaidah etika penelitian yang ada.