Mohon tunggu...
Siti Ernawati
Siti Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa

🌻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

7 Juli 2022   18:56 Diperbarui: 10 Juli 2022   19:07 8266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Siti Ernawati

Nim : 211420000511

Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Prodi : Perbankan syariah

Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

 HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

 
Indonesia adalah negara yang memiliki dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Di mana salah satu silanya berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, dengan sesama sudah seharusnya saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Namun demikian, apakah semua orang sudah menghargai hak asasi manusia yang lainnya? Jika belum, maka perlu dilakukan penegakan. Hal ini dikarenakan tindakan pelanggaran atas Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan kejahatan yang perlu diatasi oleh masyarakat dan bangsa.
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Dimana seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimiliki, sebelum memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan oleh setiap orang sebagai warga negara. Salah satunya dengan menghindarkan diri dari sikap egois yang dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya selalu diabaikan.
Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan  demikian  hubungan  antar  negara  dengan  warga  negara  harus selalu  berpegang  teguh  pada  hak  dan  kewajiban  yang  saling  melekat  diantara  keduanya,  sehingga prosesnya  akan  berlangsung  secara  demokratis,  adil  dan  harmonis  dengan  didasari  norma  yang diprasyaratkan oleh pemerintah.

 
Sebagai warga negara Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita tidak boleh hanya terus mendahulukan hak-hak dan mengabaikan  kewajiban kita  sebagai warga negara  baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa  dan negara. Oleh sebab itu, tidak hanya menuntut adanya pelaksanaan hak-hak yang telah tercantum dalam  peraturan  perundang-undangan  namun  seharusnya  juga  dapat  melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Hak dapat diartikan sebagai kewenangan untuk berbuat atau bertindak dan bertingkah laku. Adapun hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia sendiri terdiri dari dua hak fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Setiap individu memang memiliki hak-hak yang fundamental sebagai hak-hak asasinya tetapi setiap individu juga dituntut untuk dapat menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam menjalankan hak asasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan apalagi melanggar hak asasi individu lain.

 
Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.
Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.  Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang.

 
Antara   Hak   dan   kewajiban   kewarganegaraan   ada   di   tingkat   individu,   kelompok,   atau masyarakat.  Di  tingkat  masyarakat  mereka  mengacu  pada  pengembangan  hak,  dan  kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya  adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan  kewarganegaraan.  Mereka  memasukkan  ideologi  dan  tuntutan  akan  hak  dan  kewajiban yang   dapat   dibuat   oleh   berbagai   kelas   dan   status   kelompok.   Pada   tingkat   mikro,   definisi kewarganegaraan  individu  berfokus  pada  bagaimana  setiap  orang  melihat  hubungan  hak  dan kewajiban  dalam  kerangka  keseimbangan.
Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut.

 
Pengakuan atas eksistensi Pancasila bersifat imperatif atau memaksa yang artinya siapa saja yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menghormati Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjamin Hak dan kewajiban manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila sangat menghargai dan menghormati setiap han asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila, merupakan nilai asli dimana nilai-nilai tersebut berasal dari budaya bangsa Indonesia. Dan nilai dasar ini berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yang bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik. Nilai-nilai dasar ini tidak berubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila dimana nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang menjabarkan lebih lanjut mengenai nilai-nilai dasar. Nilai instrumental bersifat lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila dimana nilai praksis terdapat pada wujud penerapan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari dan hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun