Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Survei Harga Barang dan Jasa Desa

7 Desember 2023   07:30 Diperbarui: 7 Desember 2023   07:42 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Survei Daftar Harga Barang dan upah di Desa
Dana desa dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan Menteri desa, pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi dan kabupaten. Dalam penggunaannya secara  tepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria penggunaan dan belanja desa yang tersusun menjadi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa atau APBDes. Dana desa dan segala dana transfer yang masuk di desa adalah dana yang berasal dari pusat, dan daerah melalui BHPR atau bag hasil Pajak dan Retribusi.

APBDes dibuat yang berasal dari pemahaman dari RKPDes, atau rencana kerja pemerintah Desa. Tahun anggaran yang akan datang. Begitupun dengan APBDes disusun di tahun terakhir dan Menyusun dana termasuk dana yang akan dating. Penyusunan APBDes dilakukan di periode tahun awal berjalan yaitu dibulan januari-maret tahun berjalan. APBDes ini disusun berdasarkan rencana anggaran yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Segala program kegiatan yang akan dilaksanakan tertuang di APBDes.

APBDes disusun tidak serta merta langsung selesai dalam satu atau dua hari namun mellaui proses yang sangat Panjang.  Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam penyusunan APBDes, diantaranya:

  • Menyusun RKPDes di bulan September-Desember tahun sebelumnya.
  • Melakukan survey harga barang dan upah di desa.
  • Menyusun APBdes dengan rincian pengadaan barang dan jasa yang diinginkan.

APBDes diselenggarakan sesuai dengan persetujuan musyawarah desa Bersama dengan BPD atau Badan permusyawaratan Desa.

Melakukan survey di rekanan terkait harga-harga barang adalah satu indicator yang menjadi bahan pemeriksaan oleh pemeriksaan mengenai penyelenggaran pemerintahan desa yaitu Inspektorat dan BPK (Badan pemeriksa Keuangan Daerah Kabupaten dan Provinsi). Kenapa survey Harga di pasarana sangat dibutuhkan dalam melaksanakan APBDes. Apa saja yang penting ada dan apa saja yang akan di survey di survey harga barang dan jasa diantaranya:

  • Nama Bahan misalnya: Bahan bangunan khususnya bangunandalam perintisan, talud, pengerasan, perbaikan jalan pemukiman dan lainnya dalam bentuk pengadaan fisik infrastruktur Seperti:
    • Gunung, Pasir Halus
    • Pasir beton
    • Timbunan Sirtu
    • Timbunan latrik
    • Kerikil Pecah/Chipping
    • Bata Merah
    • Paving
  • Bahan Pabrikasi yang harus di survey diantaranya:
    • Semen 50
    • Besi beton
    • Kawat beton
    • Paku biasa
    • Pipa
  • Kayu, diantaranya harga kayu dan papan kelas tertentu, serta harga balok kelas tertentu.
  • Upah Tukang, Upah Burung

Sedangkan alat yang perlu di survey diantaranya:

  • Papan kegiatan
  • Prasasti
  • Molen
  • Gerobak
  • Sekop
  • Pancong
  • Ember
  • Dan tali ukur

Dalam melakukan survey harga alat, barang dan jasa ini dilakukan di rekanan-rekanan tempat pengambilan barang yang akan dilakukan tahun berikutnya. Rekanan ini perlu memberikan klarifikasi tentang harga barang yang akan di survey. Hal ini dilakukan agar dilakukan perencanaan dan penyusunan APBDes sesuai dengan harga barang dan jasa di lapangan ditambah dengan harga barang sampai ke desa, yang tidak termasuk kedalam pajaknya. Sehingga dalam penyusunan APBDes dapat menyesuaikan harga barang dengan pajak yang akan dikeluarkan dalam pengadaan barang tersebut.

Rekanan-rekanan yang ada dalam pengadaan bang dan jasa ini, tidak mesti satu atau dua rekanan saja, tapi perangkat desa atau pelaksana kegiatan melakukan survei harga ke beberapa toko untuk melakukan survey harga yang sesuai dengan fakta. Sehingga pengelolaan dana yang dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas.

Selain daripada itu, Survei harga bukan hanya dilakukan pada pengadaan survey harga barang infrastruktur, tapi juga kepada pengadaan barang-barang lainnya seperti pengadaan barang operasional kantor, pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan rapat dan lainnya.

Jadi Survei Harga menjadi prioritas utama yang dilakukan oleh para pelaksanan kegiatan di Desa atau disebut TPK. Kamu Perangkat Desa? Sudah melakukan survey Harga di pasaran belum?

Baca juga: Konten Vs Konteks

sitiaisyah110385@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun