Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenapa PPPK Berbondong-bondong Ikut Kegiatan PPG?

23 Agustus 2023   18:31 Diperbarui: 23 Agustus 2023   18:35 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lulusan  PPPK Tahun ini berbodnong-bondong mengikut Kegiatan PPG atau Pendidikan Profesi Guru untuk mengejar Sertifikasi Guru.
Pengangkatan Guru dengan perjanjian Kerja  atau disingkat PPPK tahun ini semakin  banyak memiliki kuota tambahan setiap tahunnya khususnya kuota guru dan tenaga Kesehatan. Pengangkatan Guru PPPK secara serentak Tahun lalu dan tahun ini, menjadikan guru untuk senantiasa ikut kegiatan PPG. 

Kegiatan PPG sebagai Represesntasi Peningkatan kemampuan guru dalam menunjang keprofesionalannya dalam mendidik. Kegiatan Pendidikan Profesi ini pun, tidak hanya diminati oleh oleh Guru yang lulus PPPK namun juga memiliki perhatian besar oleh beberapa lulusan sarjana Pendidikan sekarang ini yang langsung melanjutkan Pendidikan profesi guru dibanding mengabdikan diri terlebih dahulu di sekolah atau madrasah, namu masih banyak pula lulusan sarjana Pendidikan yang hanya mengabdi atau menjadi tenaga honorer di sekolah atau madrasah, dan baru melanjutkan Pendidikan PPG setelah terangkat menjadi Guru dengan perjanjian kerja atau PPPK.  

Beberapa alasan Guru yang terangkat PPPK berbondong-bondong mengikuti Pendidikan Profesi Guru, diantaranya:

  • Pendidikan profesi Guru memberikan dan merefresh Kembali tentang proses pembelajaran yang baik dan benar  dan merefreshing kurikulum yang baru.
  • PPG adalah Pendidikan profesi yang sangat rapat jadwal dan tugasnya sehingga memberikan keprofesionalan serta mengatur waktu bagi seseorang untuk mengelola jadwal kuliah dengan jadwal mengfajar dan berbagai pekerjaan lainnya.
  • Lulusan PPG adalah Guru dengan status Profesi dan Gelar Gr. Adalah guru yang dberikan sertifikasi guru yang menandakan bahwa guru tersebut mampu menjalanakan tugas dan tanggungjawab sebagai guru yang professional dan memiliki kompetensi dibidangnya.
  • Lulusan PPG dapat dinyatakan lulus menjadi guru yang Di sertifikasi, baik honorer maupun guru yang inpassing ataupun guru PPPK. Dimana diketahui bahwa guru yang bersertifikasi memiliki tunjangan yang cukup memenuhi kehidupan seorang guru honorer, begitupun dengan guru PPPK ataupun PNS yang memiliki atau bergelar sertifikasi memiliki jumlah tunjangan yang 2 kali lebih besar dari gaji pokok sebelumnya.

Diantara berbagai manfaat yang didapatkan dengan adanya Pendidikan profesi guru ini atau PPG menjadikan Guru-Guru yang telah terangkat PPPK untuk mendaftarkan diri menjadi bagian mahasiswa PPG kampus-kampus tertentu yang membuka Pendidikan profesi ini selama satu tahun yang dijalani normalnya selama 1 tahun ataupun bisa menjadi 3 bulan, dengan mata kuliah yang sangat padat dan tugasnya yang lumayan mengganggu jam tidur, sebagaimana curhatan beberapa teman yang ikut kegiatan PPG ini.

Kegiatan PPG sekarang ini, sudah mendukung dan didukung dengan pemakaian teknologi sehingga bisa menggunakan proses pembelajaran secara daring, sehingga memudahkan bagi semua mahasiswa PPG untuk ikut dan terlibat dalam kelas diantara jadwal mengajar di sekolah.  Kegiatan ini selanjutnya menjadi Tujuan utama bagi Guru Honorer yang baru terangkat PPPK, yang merasa mampu masih bisa menjalani perkuliahan dengan setumpuk tugas dan kewajiban didalamnya, Selain dari tujuan peningkatan keprofesionalan juga sebagai ajang peningkatan gaji pokok dua kali lipat dengan adanya sertifikasi Guru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun