Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Pemetaan Sosial sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Sertifikat Tanah di Desa

3 Agustus 2023   05:16 Diperbarui: 3 Agustus 2023   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu program pada Badan pertanahan Nasional adalah kegiatan pemetaan sosial. kegjatan ini adalah kelanjutan dari kegiatan pengadaan sertifikat tanah di Wilayah Desa Tertentu. 

Pemetaan sosial ini dilakukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat dari kegiatan Pengadaan sertifikasi Tanah oleh Badan Agraria dan Tata Ruang.

Pemetaan sosial dilakukam melalui perekrutan tenaga kontrak yang nantinya akan melakukan kegiatan pemetaan sosial.

Adapun Proses pelaksanaan Kegiatan Pemetaan sosial diantaranya:

  • Perekrutan tenaga pendukung yang nantiNya akan melakukan kegiatan pemetaan sosial di lapangan atau desa/kelurahan yang terkait dengan pertanahan.
  • Melakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada sasaran penerima manfaat program sertifikasi tanah terkait akan dilakukannya Komponen Pemetaan sosial ekonomi yang akan dilakukan oleh petugas. Hal ini dilakukan agar masyarakat senantiasa dapat menerima kedatangan petugas dari Badan pertanahan yang akan melakukan pendataan pemetaan sosial.
  • Pelaksanaan Pemetaan sosial dilapangan.
  • Penginputan Kegiatan pemetaan sosial di Aplikasi pemetaan sosial.
  • Analisis Kegiatan sasaran pemetaan sosial
  • menampilkan Hasil pemetaan sosial
  • Sosialiasi hasil pemetaan sosial di wilayah  dilakukannya pemetaan sosial melalui kerjasama dengan pemeriNtah desa setempat, mengundang dinas terkait untuk memberikan akses terkait dengan permodalan usaha dan lainnya.

Adapun beberapa bagian yang dilakukan pada pendataan pemetaan sosial oleh tenaga kontrak petugas pendata dari Badan Agraria dan Tata Ruang diantaranya:

1. Sasaran penerima manfaat dan lokasi pemberdayaan

2. Data Keluarga

3. Data Kepemilikan Tanah atau lahan baik berupa lahan pertanian, perkebunan dan peternakan.

4. Ekonomi Keluarga

5. Potensi Usaha yang dilakukan

6. Hambatan dalam Ekonomi keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun