Mohon tunggu...
Siti fatimatuzzahro
Siti fatimatuzzahro Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya ingin membuat artikel karena hobi saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan

2 Februari 2023   14:46 Diperbarui: 2 Februari 2023   14:48 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Arab qatala, yang berarti "membunuh", adalah sumber dari istilah Islam "al-qatlu", yang berarti "pembunuhan". atau penggunaan senjata mematikan untuk membunuh orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Bagi Bani Israil, Allah membuat perbandingan antara membunuh dan mempertahankan hidup. Ayat ini menjelaskan bahwa membunuh setiap orang sama dengan membunuh seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang kuat. Seseorang telah membunuh seseorang di Bumi untuk membenarkan tindakan mereka dalam ayat ini. Ini sebanding dengan mempertahankan hidup orang lain untuk mempertahankan hidup sendiri untuk sementara.

Selain itu, pembunuhan tercatat sebagai salah satu perbuatan merusak dalam sebuah hadis. Pembunuhan juga merupakan salah satu dosa yang paling serius. Ada tujuh hal yang tidak boleh dilakukan, menurut hadits. Menurut hadis lain, dosa membunuh hampir sama seriusnya dengan dosa syirik.

Para ulama fikih, khususnya dari mazhab Syafi'i dan Hambali, mengklasifikasikan pembunuhan ke dalam tiga kategori. Pembunuhan yang bersalah, semi-disengaja, dan disengaja adalah tiga kategori. Permusuhan adalah penyebab pembunuhan yang disengaja. Instrumen yang berpotensi membunuh, baik secara langsung maupun tidak langsung, digunakan dalam pembunuhan yang disengaja. Kematian yang disengaja yang terjadi meskipun menggunakan alat dan perlengkapan yang aman disebut sebagai pembunuhan semi-disengaja. Di sisi lain, pembunuhan cuspable adalah bentuk pembunuhan yang tidak disengaja di mana seseorang terbunuh.

Akibatnya, pembunuhan adalah mati lemas atau matinya orang lain yang mengakibatkan hilangnya seluruh anggota tubuh akibat tidak adanya ruh yang merupakan sumber energi utama tubuh.

Luasnya kerusakan biasanya menunjukkan tingkat keparahan kejahatan, seperti: 1) Kematian korban; 2) keluarga korban kehilangan sumber pendapatan, apalagi jika korban adalah pencari nafkah utama keluarga; 3) Efek mental negatif cenderung berdampak pada anak-anak juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun