Di dalam islam, sangat tidak memperbolehkan seorang suami menyakiti istrinya, dalam hal melakukan kekerasan terhadap istri meskipun istrinya tidak taat kepanya. Bentuk kekerasan disini tidak hanya masalah kekerasan fisik namun juga melecehkan, menghina, mempermalukan, memukul, bahkan membunuh.Â
Menjadi Teman BicaraÂ
Setelah menikah, tentu saja seorang istri tidak mempunyai teman untuk berbagi keluh kesah, dan ketika menikah suami harus menjadi teman, sahabat, kakak, guru, sekaligus menjadi sosok pengganti ayahnya, karna apa, karena ketika selesainya akad maka semua tanggung jawab istri ada pada suaminya. Maka dari itu seorang suami harus bisa menjadi sosok yang istri butuhkan ketika istri ingin bercerita.Â
Mengizinkan Istri Untuk Mendapat HiburanÂ
Seorang suami hendak nya mengizinkan istri untuk bersenang-senang sesuai dengan batasan agama. (HR. Bukhori)
Seorang suami harus sedikit melonggarkan izin ketika istrinya ingin pergi, atau bersenang-senang baik itu dengan teman wanitanya atau keluarganya, dan bahkan lebih baik suami pun ikut mendampingi istrinya ketika hendak ingin pergi.Â
"Memenuhi salah satu tugas mata kuliah  fiqih Mawaris-Munakahat"Â
Penulis : Siti Hajar Maesaroh (Mahasiswa PAI Universitas Garut)Â
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E., Sy.