Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar utama dalam penyelenggara pelayanan publik. Pemberian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban bagi ASN dan hak bagi masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif. ASN merupakan pelayan untuk warganya sebagaimana yang disampaikan oleh Denhardt, (2003) yang menyebutkan bahwa pelayanan publik bukan mengarahkan atau mengendalikan, tetapi untuk melayani warga negara. Dengan demikian, maka masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari ASN selaku perpanjangan tangan pemerintah. Namun demikian, saat ini masyarakat masih disuguhkan pada kegelisahan pemberian pelayanan yang belum baik, masih terdapat keresahan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh ASN. Keresahan ini dibuktikan dengan laporan Ombudsman sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bahwa tahun 2024 masih terdapat peningkatan aduan masyarakat sebesar 28% terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan keresahan, sampai kapan pelayanan publik di indonesia dapat dilaksanakan dengan baik?
Adanya keresahan masyarakat dalam pelayanan publik, lalu apa sebenarnya yang menjadi akar permasalahan atas fenomena tersebut? Bagaimana dengan kompetensi yang dimiliki oleh setiap ASN saat ini dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang baik? Apakah pengembangan kompetensi bagi ASN dapat memberikan kontribusi terhadap fenomena tersebut?, dan mungkin masih ada beberapa pertanyaan lainnya. Pengembangan kompetensi ASN adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku ASN agar senantiasa melaksanaan tugas pekerjaan dan jabatannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Fenomena yang terjadi dengan penyelenggaraan pelayanan dapat saja dihubungkan dengan kompetensi ASN dalam hal kompetensi memberikan layanan (service excellent), kompetensi komunikasi publik, serta kompetensi dalam etika dan integritas. ASN yang langsung berkecimpung dengan pelayanan publik harus memiliki sejumlah kompetensi yang mendukung pada upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam pengembangan kompetensi ASN telah hadir untuk membina penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang berkualitas, menyentuh, dan berdampak pada setiap individu ASN. LAN memiliki kewajiban dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang menyentuh pada aspek hard skill dan soft skill ASN. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi tidak hanya menyelesaikan kesenjangan kompetensi ASN dalam penyelesaian pekerjaan dan pencapaian visi dan misi instansi, tetapi lebih dari itu pengembangan kompetensi harus merambah pada kemampuan untuk mempertahankan bahkan meningkatan jiwa intergritas, etika, dan budaya anti korupsi setiap aparatur. Dalam hal pelayanan publik, LAN juga telah mendorong berbagai instansi daerah sebagai unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam pemberian pelayanan publik. Melalui LAN, instansi daerah didorong untuk senantiasa melakukan berbagai inovasi dan terobosan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang salah satunya adalah pemberian pelayanan publik. Kembali lagi pada upaya penyelenggaraan pengembangan kompetensi, LAN senantiasa mengawal penyelenggaraan pengembangan kompetensi, baik yang diselenggarakan oleh LAN itu sendiri, maupun oleh instansi pemerintah lainnya yang menjadi binaan LAN. Tentunya hal ini dilakukan semata-mata agar penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang dilakukan benar-benar memberikan kontribusi nyata pada upaya peningkatan kompetensi setiap aparatur yang muaranya adalah dapat menyelenggarakan atau memberikan pelayanan publik yang baik.
Terobosan KebijakanÂ
Berbagai kebijakan pengembangan kompetensi mulai dari kurikulum pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, atau sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan zaman telah dikeluarkan oleh LAN. Saat ini dalam usianya yang akan menginjak enam puluh delapan tahun, setidaknya LAN telah memberikan warna pada Indonesia dalam pengembangan kompetensi ASN. Enam puluh delapan tahun tentunya bukan angka  yang muda lagi jika kita analogikan dalam usia manusia. Usia enam puluh delapan tahun merupakan tonggak kematangan dan kedewasaan bagi suatu lembaga, LAN telah melewati berbagai fase perkembangan, pertumbuhan, konsolidasi hingga transformasi. Usia ke-68 tahun bukan merupakan titik akhir, tetapi merupakan fondasi dalam memperkuat peran di masa mendatang. Jika dilihat dari perkembangan kebijakan penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan, maka LAN telah menapakan dirinya untuk senantiasa mengikuti isu strategis dan kekinian dalam pola penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN.
Sudah banyak perubahan kebijakan yang dilakukan oleh LAN. Ditengah keterbatasannya, LAN senantiasa melakukan reformasi, baik reformasi yang dilakukan bagi pegawai internal LAN, maupun pada upaya peningkatan pelayanan pemangku kepentingan. Pemberian pelayanan publik yang baik adalah kunci, sehingga LAN terus membentangkan dirinya mendorong agar semua aparatur memiliki jiwa melayani, memberikan pelayanan publik yang baik melalui peningkatan kompetensi yang diperolehnya melalui pelatihan. Sejak sepuluh tahun terakhir LAN telah melakukan berbagai terobosan berupa perubahan berbagai kebijakan penyelenggaraan pelatihan. Jika dahulu pelatihan hanya sebatas pada penyelenggaraan klasikal atau tatap muka, namun sekarang LAN telah bertransformasi dengan mengeluarkan berbagai kurikulum pelatihan melaui pendekatan e-learning, baik full e-learning atupun blended learning. Pembelajaran dalam pelatihan manajerial misalnya diselenggarakan tidak hanya dengan menggunakan metode pembelajaran secara klasikal, tetapi juga memadukan metode pembelajaran e-learning. Pada pelatihan manajerial tidak hanya merubah dalam bentuk penyelenggaraan saja, tetapi LAN juga merubah kurikulum didalamnya. Kurikulum tidak hanya didesain dalam upaya untuk mencapai kompetensi yang diperlukan oleh ASN dan menunjang visi dan misi unit kerjanya, tetapi juga peserta pelatihan disuguhkan dengan berbagai materi soft skill. Meskipun pengembangan kompetensi bukan satu-satunya faktor yang memperngaruhi hal tersebut, tetapi apakah kebijakan dan program yang telah dihasilkan oleh LAN telah menjawab kebutuhan aparatur dalam pemberian pelayanan publik?, dan sudahkan dilakukan pengukuran dampak atas setiap penyelenggaraan kompetensi yang berujung pada peningkatan pelayanan publik?.
Â
Menata Ulang Peran Strategis Lembaga Administrasi Negara
Semangat LAN dalam mereformasi dirinya dibuktikan dengan adanya perubahan struktur organisasi baru pada tahun 2024. Alasan perubahan struktur oraganisasi ini tentunya bukan tanpa alasan, melainkan untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis. Sebagai Lembaga think thank, LAN harus responsif terhadap perubahan kebijakan nasional dan global. Selain itu adanya dinamika kebutuhan ASN menuntut LAN untuk dapat menyiapkan ASN yang memiliki kompetensi baru dalam kepemimpinan digital, kolaboratif, dan berbasis kinerja yang nantinya akan berujung pada peningkatan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN. Selain itu perubahan organisasi lebih pada upaya peningkatan kapasitas LAN dalam inovasi dan kolaborasi. Dengan adanya perubahan organisasi diharapkan dapat membuka ruang kerja lintas bidang dan kolaboratif serta mendorong budaya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Semakin bertambah usia tentunya LAN akan semakin berlari dan meningkatkan terus kinerjanya dalam pengembangan kompetensi PNS. Bahkan saat ini tidak hanya PNS yang menjadi fokus utama LAN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dahulu mungkin LAN dikenal sebagai lembaga Pemerintah yang mengurusi Diklat PNS, namun saat ini jauh lebih dari itu LAN memperluas cakupannya dengan menyelenggarakan bentuk pengembangan kompetensi lain selain Diklat atau Pelatihan. Kembali lagi pada upaya menghilangkan kegelisahan masyarakat pada kinerja aparatur sebagai penyelenggara pelayanan publik, LAN memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun jiwa para aparatur untuk senantiasa memiliki itegritas dan rasa malu jika pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan prosedur. Saat ini mungkin sudah banyak yang telah dilakukan LAN sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, namun apakah yang dilakukan tersebut sudah menyasar pada peran strategis LAN? Sudahkan pelatihan atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya memberikan peningkatan kualitas kepada para aparatur, dan sudahkan pelatihan yang dilakukan memberikan dampak pada upaya penyelenggaraan pelayanan publik?
Saatnya LAN, dengan organisasi yang baru saat ini terus mengibarkan eksistensinya melalui berbagai upaya pada penyelenggaraan pelatihan atau pengembangan kompetensi. Bahwa penyelenggaraan pelatihan bagi ASN tidak hanya sekedar dilakukan untuk menggugurkan kewajiban, tapi jauh dari itu penyelenggaraanya harus dilakukan dengan kualitas mutu yang baik. Salah satu transformasi yang LAN lakukan dalam perubahan struktur ogranisasi yaitu melebarkan fungsi penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan. Fungsi LAN dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pengembangan kompetensi tentu sangatlah krusial dan dibutuhkan. Jika sebelumnya penyelenggaraan pengembangan kompetensi hanya sebatas pada upaya pemenuhan kesenjangan kompetensi setiap pegawai, namun sejak terjadi reformasi LAN dalam struktur organisasi LAN, pengembangan kompetensi menjadi sangat penting yang dalam penyelenggaraannya tidak hanya sekedar untuk memenuhi kesenjangan kompetensi pegawai tetapi harus memberikan dampak kepada organisasi dan masyarakat. Penjaminan mutu merupakan proses yang terus menerus untuk peningkatan kualitas, LAN dapat memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pengembangan kompetensi atau pelatihan yang dilakukan memiliki mutu yang baik, berkontribusi pada kemampuan aparatur dalam tugasnya memberikan pelayanan yang baik.