Mohon tunggu...
Siti HidayahMuslimah
Siti HidayahMuslimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik dengan konten berbau politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Forex Trading dan Hukumnya dalam Islam

7 April 2024   21:12 Diperbarui: 7 April 2024   21:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU FOREX TRADING DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Oleh: Siri Hidayah Muslimah

1.Pembahasan

a.Apa itu Forex Trading

Dalam bukunya yang berjudul "Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam," Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Forex, atau perdagangan valuta asing, muncul sebagai hasil dari perdagangan barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Dalam konteks ini, perdagangan (ekspor-impor) memerlukan alat bayar, yaitu uang, yang memiliki ketentuan sendiri di setiap negara dan berbeda satu sama lain sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut. Akibatnya, terjadi perbandingan nilai mata uang antar negara.

Pendapat bahwa Forex diperbolehkan dalam Islam didasarkan pada pemahaman bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perdagangan internasional yang sah. Dalam kerangka ini, asalkan transaksi Forex memenuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam, seperti akad yang jelas, tidak melibatkan riba, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, maka kegiatan tersebut dianggap halal.

Pasar valuta asing memiliki karakteristik unik, di mana aktivitas perdagangan berlangsung secara terus-menerus selama 24 jam sehari, lima hari seminggu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan zona waktu di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, pelaku pasar dapat merespons peristiwa ekonomi dan politik global yang dapat memengaruhi nilai mata uang kapan saja.

Dalam konteks hukum Islam, keberadaan pasar valuta asing dianggap sebagai bagian dari aktivitas perdagangan internasional yang sah, selama transaksi tersebut mematuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam.

b.Hukum ekonomi syariah tehadap sistem transaksi valuta asing

Bisnis valuta asing (valas) atau yang lebih dikenal sebagai Forex (foreign exchange) saat ini menarik banyak orang karena potensi keuntungan besar yang dapat diperoleh. Namun, kehati-hatian dalam menjalankan bisnis ini menjadi kunci, karena tanpa kecermatan, seseorang dapat mengalami kerugian yang signifikan.

Trading forex menciptakan tantangan hukum Islam kontemporer. Transaksi jual beli uang (sharf) umumnya dilakukan dalam satu majelis secara langsung, harus tunai, dan tidak boleh ada penundaan waktu. Seiring dengan kemajuan teknologi, cara transaksi pun berkembang, termasuk dalam transaksi valas/forex di mana jual beli uang dilakukan secara online melalui internet (e-commerce) dengan menggunakan perangkat seperti PC, laptop, dan smartphone. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji apakah transaksi tersebut masih mematuhi kaidah-kaidah dalam transaksi jual beli uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun