Mohon tunggu...
S. Kholipah
S. Kholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar menulis

Setiap hari belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Misteri Aset Wakaf

18 Januari 2024   14:17 Diperbarui: 18 Januari 2024   17:23 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan diberlakukannya PSAK 412, konsep transparansi kini meresap dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan entitas wakaf. Hal ini tidak hanya menjadi instrumen vital untuk menjamin keterbukaan dalam seluruh aspek yang berkaitan dengan keuangan, tetapi juga mengeliminasi keraguan terhadap aset yang akan atau telah kita wakafkan. Dalam realitas berwakaf, peluang untuk berkontribusi dan menciptakan dampak positif secara signifikan terbuka lebar. Oleh karena itu, mari bersama-sama bergerak menuju masa depan yang lebih baik dengan mengambil langkah konkret melalui praktik wakaf yang terukur dan transparan.

Penulis: Solihatul Hidayah

Sumber:

Ikatan Akuntansi Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Syariah. (2022). Standar Akuntansi Syariah. Jakarta: IAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun