Mohon tunggu...
Siskajannah
Siskajannah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketidaksyariahan Akuntansi Syariah Kini

9 September 2020   17:35 Diperbarui: 9 September 2020   17:53 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kemudian  Hani  Werdi  Apriyanti  memberikan  contohnya  dalam pemecahan masalah, jika dalam akutansi konvensional pemecahan masalah dilakukan  melalui  taktik  cerdik  untuk  masalah  yang  bersifat  sederhana  dan kearifan untuk masalah yang kompleks, namun sering kali mengandung kepentingan praktis dan jangka pendek, selain itu juga adanya kecenderungan praktiknya  dalam  pemecahan  masalah,  dan  merasa  puas  dengan  pencapaian praktik tersebut. Padalah kemajuan profesi akuntansi tidak hanya ditentukan oleh faktor pengalaman praktik saja, tetapi juga harus didukung dengan teori sebagai landasan dalam riset akuntansi.

Sebaliknya dalam akuntansi syariah harus bebas dari kepentingan dan hanya ditujukan untuk tujuan yang benar sesuai dengan yang diterapkan dalam alquran dan berorientasi jangka panjang, tidak hanya orientasi jangkah pendek saja.

Berdasarkan teori teori diatas, dapat kita ketahui bahwa system akuntansi syariah  lebih  baik  daripada  system  akuntansi  konvensional.  Sistem  akuntansi Islami diharapkan mampu menyuntikkan disiplin sekaligus mendorong untuk terpenuhinya regulasi dan supervisi yang prudensial pada industri keuangan. Tapi itu semua tidak lepas dari kritikan dari masyarakat.

Menurut Primasari (2010). Sebagian besar dari mereka masih menyimpulkan bahwa mekanisme perbankan syariah tidak berbeda dengan konvensional Lebih jauh mereka mengungkapkan bahwa ternyata LKS hanyalah institusi konvensional yang menggunakan bahasa Arab untuk indetifikasi produk dan transaksinya. Kondisi inilah yang perlu diluruskan.

Selain itu menurut Harahap (2001) Kamayanti dan Parwita, 2008Selain permasalahan  pandangan  masya-rakat  tentang  kesamaan  praktik  LKS  dengan skema konvensional di atas, permasalahan berikutnya yang muncul sebagai multiplier effect adalah disorotinya akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional. Ternyata sebagaian besar masyarakat baik praktisi maupun akademisi   menyimpulkan   bahwa   akuntansi   syariah   adalah   hasil   duplikasi akuntansi konvensional.

Bukan lagi rahasia umum bahwa di dalam  transaksi muamalah syariah antara teori dan praktik sering terjadi ketidaksinkronan (Syakhroza, 2007). Sebuah teori atau model disusun sesempurna mungkin dengan tujuan untuk menghindari kemung-kinan-kemungkinan terjadinya kecurangan. Sayangnya, “kesempurnaan” penyusunan model ini dihancurkan oleh fenomena penyimpanagan teori syariah dalam praktik di lapangan. Perbedaan kondisi lapangan serta faktor sumber daya manusia, diduga menjadi penyebabnya. Ketidaksinkronan ini ternyata terjadi juga pada implementasi model laporan keuangan versi PSAK syariah yang telah diterbitkan oleh IAI pada tahun 2011.

Ketidaksesuaian antara standar PSAK syariah dan implementasinya pada perbankan, menjadi salah satu sasaran kritik bagi para pemikir/pengamat syariah, khususnya PSAK nomor 100 tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keua- ngan serta nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Sebagai sebuah produk dari hasil pemikiran manusia yang menginginkan kondisi yang “sempurna”, peluang terjadinya deviasi antara standar dan praktik atas PSAK syariah tidak dapat dihindari.

PEMBAHASAN

Standar akuntansi syariah disusun dengan harapan mampu menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah yang lahir sebagai terobosan dari praktik akuntansi konvensional. Keberadaan Bank Syariah kini banyak bermunculan seperti: Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah dibawah bank konvensional seperti: BNI, BCA, Bank Mega, Bank Bukopin, BRI dan beberapa bank syariah lainnya, tetapi itu semua tidak lepas dari banak krititikan dari berbagai pihak.  Bahkan mungkin kita sering mendengar dari orang tua kita atau keluarga kita kalau itu semua hanya ganti casing, isinya tetap banyak mengandung unsur konvensionallnya.

Hal itu tidak terlepas karena Standar syariah PSAK dinilai masih banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berpusat di Manama Bahrain. Proses penyusunan kedua standar ini juga masih beranjak dari kerangka akuntansi konvensional

Menurut hemat penulis, akuntansi syariah sama halnya dengan akuntansi konvensional. dalam merumuskan akuntansi syariah, seharusnya syariah yang masuk ke akuntansi, bukan sebaliknya akuntansi yang masuk syariah”. Ketidaksyariahan akuntansi syariah kini  terjadi  adalah  karena  akuntansi  yang memasuki   syariah,   jadi   konsep   syariah  “dipaksa” untuk mengikuti akuntansi konvensional yang selama ini telah tertancap di dalam pemikiran masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun