Seorang ketua panitia pembangunan pura terbukti menggelapkan dana sumbangan umat demi kepentingan pribadi. Ironisnya, ia tetap memimpin upacara keagamaan dan karya yadnya seperti tidak terjadi apa-apa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dharma dalam ajaran Hindu, khususnya satya (kejujuran), tapa (pengendalian diri), dan aparigraha (tidak tamak).
Perbuatan itu juga mencederai prinsip Tri Kaya Parisudha---pikiran, ucapan, dan perbuatan yang harus disucikan. Niat jahat dalam hati, kebohongan dalam ucapan, dan tindakan korupsi menunjukkan ketidaksucian yang tidak pantas bagi seorang pemimpin spiritual.
Dalam hukum karmapala, segala perbuatan pasti menghasilkan akibat. Perbuatan buruk (asubha karma) seperti ini akan membawa penderitaan, baik sekarang maupun di masa depan. Di sisi lain, umat yang dirugikan secara moral dan material akan mengalami luka batin yang memengaruhi kehidupan spiritual mereka.
Tindakan ini juga menimbulkan dampak sosial: hilangnya kepercayaan umat, tercemarnya kesucian yadnya, dan berkurangnya partisipasi dalam kegiatan keagamaan. Pemimpin umat seharusnya menjadi panutan yang jujur, bersih, dan setia pada dharma. Tanpa integritas, yadnya kehilangan maknanya, dan umat kehilangan arah spiritualnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI