Mohon tunggu...
Sirpa
Sirpa Mohon Tunggu... Administrasi - dah tuwir , dah pensiun ... bermukim di Kali Pornia, masih Paspor Ijo

PRIA , lahir dikota anging mammiri , yg ketika itu sedang bergejolak peristiwa andi aziz.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Undesirable Immigrant] Moga-moga Jangan Sampai Terjadi pada Anda

11 Juni 2016   10:09 Diperbarui: 10 Juli 2018   23:25 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
* FOTO Kamar tidur M.K Nasseri di Terminal-1 Bandara Charles de Gaulle. Sumber: www.mashpedia.com

Konon tersebutlah dua WNI yang belakangan ini tengah menjadi pembicaraan hangat di media . Saya sebut saja namanya ya … yaitu Amalya Aningtyas & Richard Saerang.

Kedua insan ini tidak diperbolehkan 'keluar' dari pintu Airport Changi atau dengan perkataan lain tidak lolos dari penge-check-an aparat Imigrasi setempat.

Dikarenakan sudah keburu dicap sebagai Unwanted Person , sebagaimana pemberitaan media di ibukota dan tidak diperbolehkan melangkahkan kaki keluar dari pintu di airport Changi... yah mau tak mau harus pulang kembali kenegara asalnya.

Untung nya mereka berdua punya tiket pergi-pulang . kalau hanya one-wayticket yah terpaksa KBRI lah harus merogoh uang kas nya buat membayar tiket pulang.

Saya lebih cenderung memakai kata Undesirable Immigrant ketimbang kata Unwanted Person. Perasaan saya sih seakan-akan berkata kalau kata Unwanted Person itu sudah agak berbau krimiminal … seperti selebaran Wanted yg pernah ada dijaman pelem2 koboi Wild Wild West , atau seperti DPO (Daftar Pencarian Orang) ‘Daftar WANTED’ yg dikeluarkan oleh Polri.

***

Mari kita tengok Peraturan yang berkaitan dgn 'cegah-tangkal ' di airport berlaku di Singapura

Pada PART IV - DECLARATION BY APPLICANT dari pengisian formulir 14-A (Deklarasi pemohon visa )

Ada pernyataan sipemohon visa yg menyatakan :

“ I undertake not to misuse controlled drugs or to take part in any political or other activities during my stay in Singapore which would make me an undesirable or  prohibited immigrant under the Immigration Act.”

Nah, itulah pokok dasar penolakan petugas Imigrasi Singapore atas kedua WNI tsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun