Konon tersebutlah dua WNI yang belakangan ini tengah menjadi pembicaraan hangat di media . Saya sebut saja namanya ya … yaitu Amalya Aningtyas & Richard Saerang.
Kedua insan ini tidak diperbolehkan 'keluar' dari pintu Airport Changi atau dengan perkataan lain tidak lolos dari penge-check-an aparat Imigrasi setempat.
Dikarenakan sudah keburu dicap sebagai Unwanted Person , sebagaimana pemberitaan media di ibukota dan tidak diperbolehkan melangkahkan kaki keluar dari pintu di airport Changi... yah mau tak mau harus pulang kembali kenegara asalnya.
Untung nya mereka berdua punya tiket pergi-pulang . kalau hanya one-wayticket yah terpaksa KBRI lah harus merogoh uang kas nya buat membayar tiket pulang.
Saya lebih cenderung memakai kata Undesirable Immigrant ketimbang kata Unwanted Person. Perasaan saya sih seakan-akan berkata kalau kata Unwanted Person itu sudah agak berbau krimiminal … seperti selebaran Wanted yg pernah ada dijaman pelem2 koboi Wild Wild West , atau seperti DPO (Daftar Pencarian Orang) ‘Daftar WANTED’ yg dikeluarkan oleh Polri.
***
Mari kita tengok Peraturan yang berkaitan dgn 'cegah-tangkal ' di airport berlaku di Singapura
Pada PART IV - DECLARATION BY APPLICANT dari pengisian formulir 14-A (Deklarasi pemohon visa )
Ada pernyataan sipemohon visa yg menyatakan :
“ I undertake not to misuse controlled drugs or to take part in any political or other activities during my stay in Singapore which would make me an undesirable or prohibited immigrant under the Immigration Act.”
Nah, itulah pokok dasar penolakan petugas Imigrasi Singapore atas kedua WNI tsb.