Mohon tunggu...
Sirin Imana
Sirin Imana Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Halo! Selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

22 Mei 2024   17:23 Diperbarui: 22 Mei 2024   17:28 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Halal sekarang bukan lagi hanya soal sertifikasi tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi siapapun bukan hanya untuk muslim tetapi juga bisa untuk nonis, halal sudah menjelma menjadi gaya hidup. Siapapun akan dijadikan target dalam industri halal.

Pada tahun 2019 ada sebanyak 1,8 m muslim yang mengonsumsi produk yang bersertifikasi halal, dan diperkirakan 2050 akan sampai di angka 2,76 m. Proyeksi CAGR akan meningkat 6,2 % yang artinya belanja konsumen akan naik pula sampai 3,2 t usd. Indonesia merupakan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, dengan total sekitar 231 jt penduduk muslim, yang mewakili 12,7 % muslim dunia. 

Hal tersebut dapat mendorong industri halal ke global. Tetapi sayangnya sampai saat ini, Indonesia cenderung menjadi konsumen dibanding produsen dalam produk sertifikasi halal. Dengan peluang yang dimiliki indonesia potensi ini masih harus digali. Sertifikasi halal adalah landasan untuk bersaing di pasar global. Sejak tahun 2012-2018 terus mengalami peningkatan. Ada 3 pihak yang terlibat untuk sertifikasi halal (BPJPH, LPH, MUI) masing masing sudah memiliki tugas.

 

Tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh,setan itu musuh yang nyata bagimu."


Khusus di Indonesia untuk memberikan keyakinan terhadap konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka perusahaan perlu memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 Adanyasertifikasihalaldalamsuatuproduk membuatketenanganbagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi, dua-duanya diuntungkan, "kata ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media, sabtu (15/9/2018). Ternyata dari hasil penelitian produk yang bersertifikat halal cenderung naik omzetnya 5 % per tahun, "ucap Djamaluddin. Tercantum juga dalam pasal 4A UU Ciptaker disebutkan bahwa " Untuk Pelaku Usaha Mikro, dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas penyataan pelaku UMK"

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan dibagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya maka akibat terbersarnya adalah mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikat halalnya. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal sesuai syariat Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun