Mohon tunggu...
Sinta YulianaPutri
Sinta YulianaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Sinta Yuliana

/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Bullying yang Harus Ditindaklanjuti Bukan Hanya Disoroti

28 Maret 2020   11:59 Diperbarui: 28 Maret 2020   12:15 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai keadilan. Berlandaskan ideologi yang kuat yaitu pancasila merupakan dasar dari nilai keadilan diwujudkan. Pancasila memiliki nilai-nilai dasar sebagai tumpuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun melihat fakta sosial yang ada menimbulkan pertanyaan akan eksistensi pancasila pada era sekarang ini. Makna yang sangat kental mulai pudar tergerus peradaban zaman bukan berarti menyalahkan namun kondisi saat ini telah menunjukkan. Pancasila sebagai tumpuan mulai tak terlihat pengamalannya dalam kehidupan sosial. Menimbulkan berbagai pertanyaan eksistensi pancasilai yang mulai memudar.

Berbicara mengenai keadilan sebagai wujud dasar nilai pancasila kini mulai memudar. Salah satu penyebabnya adalah muncul berbagai gejala-gejala sosial dimasyarakat. Gejala-gejala sosial ini menimbulkan fenomena sosial yang berdampak buruk terhadap masyarakat. Salah satu fenomena sosial yang perlu untuk disoroti saat ini adalah bullying. Hal ini terjadi karena dalam beberapa waktu terakhir menjadi sebuah masalah sosial yang harus dihilangkan. Kasus demi kasus bermunculan membuat miris kondisi masa sekarang. Tidak sepatutnya hal ini terus terjadi dimasyarakat karena tak hanya menimbulkan satu dampak saja namun dapat berkelanjutan. Sepantasnya bersama-sama memikirkan bagaimana agar kasus ini tidak lagi terjadi di Indonesia mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berpengaruh.

Menurut Olweus (2006), bullying merupakan sebuah tindakan atau perilaku agresif yang disengaja dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang secara berulang-ulang dari waktu ke waktu terhadap seorang korban yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah atau sebagai sebuah penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan secara sistematik. Secara singkatnya bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti dalam bentuk fisik, verbal, maupun emosional atau psikologis terhadap seorang korban yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dari korban. Hal ini terjadi karena terdapat kekuatan atau kekuasaan yang dimiliki pelaku sehingga korbannya tidak mampu mempertahankan diri untuk melawan.

Kasus bullying di Indonesia senyatanya hingga saat ini sangat banyak ditemui dimasyarakat. Perilaku bullying yang menjadi sorotan isu dimasyarakat terjadi pada korban usia anak-anak hingga remaja yang masih bersekolah. Menurut data KPAI dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 hingga 2019 terdapat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Sedangkan bullying di lingkungan sekolah maupun media terdapat 2.473 pengaduan. Pada tahun 2020 ini kasus yang sangat memprihatinkan adalah tindakan bullying terhadap salah satu siswi di Sekolah Menengah Pertama yang ternyata anak berkebutuhan khusus. Melihat ini sungguh miris sekali, berbagai kasus terus terjadi memperlihatkan bahwa nilai-nilai dasar bersikap antarsesama tidak diperhatikan lagi. Memudar secara perlahan menimbulkan berbagai permasalahan berdampak besar tak terelakkan.

Melihat kondisi di lapangan seperti ini tentunya berbagai kasus tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar. Dampak bullying dapat mengancam banyak pihak yang terlibat baik korbannya, pelaku, setiap orang yang menyaksikan, dan sekaligus tempat dimana tindakan itu terjadi. Dampak bullying ini dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik bahkan kondisi psikis pada korbannya. Trauma yang diderita pada korban dapat menimbulkan depresi, ketakutan korban jika berada ditempat tersebut, hingga menurunnya IQ dan kemampuan analisis siswa di sekolah. Jika hal ini dibiarkan begitu saja maka akan menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan. Trauma yang diderita korban tentunya tidak akan sembuh begitu saja dan membutuhkan waktu lama untuk menghilangkannya. Dampak inilah yang membuat kasus tersebut harus diusut secara tuntas sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus bullying diberbagai tempat. Harus dapat diputus rantai kasus bullying ini agar tidak menimbulkan korban-korban yang semakin banyak.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penlantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan yang salah lainnya. Dalam pasal 1 ayat 16 UU tersebut juga menyebutkan bahwa kekerasan adalah setiap bentuk kekerasan terhadap anak yang berakibat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Tindakan bullying dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia tentunya mengandung unsur kekerasan terhadap anak. Sehingga pihak sebagai pelaku berdasarkan undang-undang tersebut dapat dikenakan tindakan pidana karena melanggar hukum tentang perlindungan anak. Hal ini juga diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 pasal 76C yaitu setiap orang yang ditolak, diizinkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hukuman atau sanksi yang didapatkan tertuang pada Pasal 80 UU 35/2014. Oleh karena itu, berbagai aturan telah ditetapkan dalam tindakan-tindakan yang tidak benar seharunya menjadi benteng yang kuat agar tidak terjadi lagi kasus bullying di Indonesia.

Kasus-kasus bullying ini tentunya tidak hanya disoroti sebagai masalah sosial semata namun harus ditindaklanjuti dan diusut secara tuntas. Hukum harus ditegakkan agar keadilan dapat dirasakan oleh korban. Hak-hak yang dimiliki korban harus kembali diperjuangkan agar tidak terpendam secara berkepanjangan. Berbagai pihak harus bersinergi bersama dalam mengatasi kasus-kasus ini dengan solusi yang tepat dan benar. Sebagai negara yang berkeadilan sudah sepatutnya Indonesia menangani dengan serius permasalahan ini. Tak hanya menyangkut hukum dan keadilan saja namun tentang Hak Asasi Manusia yang telah dilanggar. Tindakan bullying merupakan masalah serius yang tidak memikirkan sisi manusiawi yang akan menimbulkan trauma psikologis terhadap korban. Oleh karena ini, tindaklanjut adanya kasus ini harus benar-benar diupayakan dengan hukuman yang sesuai agar tidak terjadi lagi kasus-kasus bullying di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun