Mohon tunggu...
Budi Simm
Budi Simm Mohon Tunggu... petani -

a boy who like to learn

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Napak Tilas perjuangan Pahlawan Kemerdekaan

15 Februari 2016   01:48 Diperbarui: 15 Februari 2016   02:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Miris melihat dan mendengar berita yg ada di media massa di negara kita.LGBT,Valentine,Gafatar,HTI dan juga koruptor serta bandar narkoba menghiasi judul judul media cetak dan elektronik.Kita seperti lupa pada pentingnya negri ini mengurus warga negaranya agar semua warganegara kita dapat merasakan kemerdekaan bangsanya yg telah beberapa dekade dipunyai.Kita malah terjebak mengurusi hal hal yg tidak penting seperti LGBT,Gafatar dan juga HTI.Serahkan urusan ini pada aparat penegak hukum yaitu Polisi,Jaksa serta Hakim dan juga penjaga kedaulatan Negara yaitu TNI dan BIN.Masyarakat tidak boleh terjebak dalam pro kontra untuk masalah Gafatar,LGBT dan HTI.Bila mereka terbukti bertentangan dengan Negara kita maka hukumnya adalah MAKAR.

Energi bangsa ini habis untuk mengurusi hal hal yg tidak penting bagi Republik ini.Gafatar sudah melanggar aturan dan hukum yg telah ditetap oleh legislatif dan pemerintah bahwa semua organisasi harus terdaftar dan mendaftarkan diri pada pemerintah.Bila ditolak dan tidak diakui maka organisasi tersebut dilarang melakukan kegiatannya di bumi Indonesia.Jadi pemerintah harus cepat bergerak mendata kelompok Gafatar ini dan memproses secara hukum sebagai pelanggar utk orang yg hanya melanggar kepatuhan pada hukum dan sebagai nara pidana bagi orang yg melakukan pidana.Hukum harus ditegakan di Indonesia agar tercipta kepastian hukum bagi kita semua.

Dua masalah bangsa yaitu koruptor dan bandar narkoba telah dibentuk dua lembaga yaitu BNN dan KPK utk menanganinya.Bagi masalah lain yg timbul juga diperlakukan proses hukum sehingga kita semua dapat kepastian.LGBT harus diberantas karena bertentangan dengan norma susila dan hukum yg berlaku di Indonesia.Para pelaku LGBT harus ditangani oleh pemerintah dengan membentuk satuan kerja di bawah departemen yg berwewenang.Ini tidak beda jauh dengan para pecandu narkoba maka perlu dibuat efek jera dan timbulkan rasa takut pada mereka.Bagi penyebar LGBT maka wajib dihukum yg berat dan bagi penderita ringan maka cukup dilakukan rehabilitasi.Para penjahat yg memaksa orang melakukan LGBT wajib dihukum yg sangat berat kalau perlu dihukum mati.Ketegasan pemerintah wajib dijalankan karena negara ini tidak dengan mudah mendapat kemerdekaan bagi bangsa ini,Negara wajib melindungi warganegara dari semua unsur yg membuat hidup tidak berjalan normal sesuai norma dan ajaran agama yg diakui di Indonesia.

Para pejuang kemerdekaan telah menyerahkan jiwa dan raganya agar Bangsa Indonesia merdeka.Kemerdekaan Bangsa Indonesia juga meliputi kebebasan dari hal2 seperti LGBT yg merupakan aib bagi bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan norma susila dan ajaran agama yg dianut bangsa Indonesia.Juga kemerdekaan dari kelompok yg inginkan membentuk negara tersendiri terlepas dari NKRI,banyak cerita sejarah yg kita ingat seperti DI/TII,Permesta,dll.Negara harus hadir dan tegas pada pelaku utama kelompok kelompok ini.

Kita kadang memang ragu pada kelompok ini apakah mereka melanggar norma dan hukum yg berlaku.Kita serahkan pada aparat yg didik untuk menangani hal hal ini.Analoginya adalah seperti orang gila yg kalau ditanya pasti menjawab dia tidak gila.Orang orang gila ini wajib dirawat di RSJ.Lalu bagaimana dengan orang orang yg berbeda dalam pandangan dengan norma norma kesusilaan dan ajaran agama seperti LGBT dan gafatar atau ahmadiyah.Mereka semua harus melalui uji kejiwaan juga karena ada hal yg salah dalam benak mereka.Apakah kita membiarkan kegilaan mereka yg dapat membahayakan orang lain.Contohnya ada pengindap gangguan jiwa yg dapat membunuh orang lain.Dalam hal penyimpangan ajaran yg dianut maka mereka juga membahayakan orang lain juga.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun