Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.
Itulah penjabaran singkat tentang grondkaart dan kekuatan hukum yang menyertainya, jangan pernah mencoba untuk menjadi oknum penyerobot lahan negara seperti yang sudah-sudah, bayangkan betapa besar kerugian yang harus ditanggung negara atas tindakan mereka.Â
Sistem kereta api Indonesia saat ini berada di peringkat 3 Asia Tenggara dan tidak terpaut jauh dari Singapura, sudah saatnya kita mendukung pembangunan infrastruktur supaya Kereta Api Indonesia semakin maju lagi.