Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Biaya Fidusia dan Provisi dalam Kredit Mobil

1 Juni 2015   16:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:24 7207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Biaya Fidusia dan Provisi dalam Kredit Mobil bersama simas finance jakarta

Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia pun semakin meningkat. Dulu, mobil dianggap sebagai barang mewah yang sulit didapatkan. Hanya orang-orang berdompet tebal saja yang mampu memilikinya. Kini, dengan kebutuhan yang semakin luas dan tingkat mobilitas yang tinggi, mobil semakin dibutuhkan. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan dan mereka yang sudah berkeluarga. Mobil adalah sarana transportasi penting. Meskipun tidak bisa membeli secara tunai, masyarakat bisa mengajukan kredit mobil ke berbagai lembaga pembiayaan yang ada. Memang ada sebagian orang yang beranggapan bahwa kredit kendaraan bermotor malah akan menghabiskan banyak dana, karena adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan. Besarnya jumlah biaya yang dikeluarkan pun memang nyata-nyata lebih tinggi daripada membeli mobil secara tunai. Namun, dengan memilih kredit mobil, Anda bisa lebih cepat memiliki kendaraan yang diidam-idamkan, tidak perlu menunggu sampai tabungan terkumpul banyak. Kebutuhan trasnportasi pun bisa teratasi dengan baik. Bagi Anda yang hendak mengajukan kredit, perlu diketahui apa saja yang harus dipersiapkan. Perlu diketahui bahwa dalam proses pengajuan kredit, Anda tidak hanya perlu menyiapkan uang muka dan cicilan pertama beserta bunganya. Selain uang muka pembelian mobil, ada dana lain yang tak kalah penting yaitu biaya fidusia dan biaya provisi. Kedua biaya ini bisa dibilang selalu ada saat Anda hendak mengajukan kredit, termasuk kredit mobil. Apa yang dimaksud dengan biaya fidusia dan biaya provisi? Berapa pula nominal yang harus dibayarkan untuk kedua biaya tambahan ini? Berikut penjelasannya. Biaya provisi Biaya provisi lebih sering disebut dengan biaya administrasi. Menurut Lapoliwa dan Daniel S. Kurnadi, biaya provisi merupakan dana yang menjadi sumber pendapatan lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan, yang diterima dan diakui sebagai pendapatan dari lembaga tersebut. Sementara, menurut Kasmir provisi adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai balas jasa. Banyak orang menilai bahwa biaya provisi sama dengan komisi. Padahal, keduanya berbeda. Komisi adalah biaya yang dibayarkan kepada perantara transaksi antara kreditur dengan debitur, sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya. Sementara provisi adalah biaya yang dikeluarkan atas jasa atau fasilitas yang diterima. Besaran provisi berbeda-beda tergantung barang yang diajukan kreditnya. Biasanya leasing atau bank hanya akan menentukan prosentasi, lalu dikalikan dengan harga mobil yang dibeli. Jumlah ini langsung dikenakan di awal kredit. Untuk kredit dana tunai, biaya provisi langsung diambil/dikurangi dari jumlah hutang yang diajukan. Biaya fidusia Biaya fidusia, atau juga sering disebut dengan biaya fidusia, adalah biaya yang dikeluarkan sebagai tanda kepercayaan. Misalnya saat mengajukan kredit mobil ke leasing, Anda akan dikenai biaya fidusia sebesar Rp 50.000. Fidusia sendiri berarti pengalihan ha katas pemilikan benda atas dasar kepercayaan yang menjamin bahwa debitur tetap menjadi pemilik mobil meskipun BPKB-nya dijadikan jaminan dan dibawa oleh pihak leasing. Sekarang sudah jelas, bukan, apa itu biaya provisi dan biaya fidusia. Jangan lupa siapkan dana untuk kedua biaya ini saat Anda hendak mengajukan kredit.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun