Oleh : Silviati Rahayu , Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan , Silviatirahayu26@icloud.com
Pandemi Covid-19 yang kini masih berlangsung menjadi medan perang bagi tenaga medis diseluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tak mudah bagi mereka untuk berjuang dalam menangani pasien Covid-19, mengingat virus ini memiliki resiko penularan yang sangat cepat dan tidak terkendali.Â
Menangani pasien Covid-19 tak hanya menjadi tugas utama para tenaga medis, mulai dari Dokter, Perawat, dan Pekerja Rumah Sakit. Mereka pun harus memastikan diri mereka agar tetap sehat dan memanimalisir resiko penularan Covid-19, sekalipun mereka sedang berada di zona merah.
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Â
Surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa diantaranya meninggal dunia. Terbitnya surat edaran ini didasarkan peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasakan ketentuan hukum dan kewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.Â
Perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga kesehatan nyaris luput dari perhatian, padahal tenaga medis sebagai garda paling depan dalam penanganan pandemi Covid-19. Merujuk pada pasal 57 Undang-Undang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi , dan Standar Prosedur operasional
- Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya
- Menerima imbalan jasa
- Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama
- Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
- Menolak keinginan penerima layanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari bunyi pasal 57 Undang-undang Tenaga Kesehatan diatas, maka profesi tenaga kesehatan sangat perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, serta berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan. Namum saat pandemi Covid-19 ini, banyak tenaga medis yang harus mengorbankan nyawanya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 sampai terpapar dan meninggal.
Ditengah berangsungnya pandemi ini, para tenaga medis yang sebenarnya merupakan pejuang yang bertempur untuk melawan Covid-19 paling depan, justru kerap dikaitkan dengan stigma negatif bahwa mereka adalah pembawa virus. Munculnya stigma di masyarakat terhadap para tenaga medis ini terjadi di beberapa kota diindonesia.Â
Ada sebuah kisah tenaga medis yang sedang bertempur untuk melawan Covid-19 ini terjadi di Jakarta mereka yang sedang barada di zona merah dan menangani pasien Covid-19 setiap harinya. " Denda Sopiyatna, salah satu perawat di RSPAD Gatot Subroto yang sehari-hari menangani pasien Covid-19, merasakan sendiri adanya stigma negatif masyarakat terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.Â
Stigma itu membuat kami merasa di pinggirkan, saya harus berbesar hati menghadapi stigma masyarakat dan juga berjuang dengan rasa takut berhadapan dengan Covid-19" ujar Denda.