Mohon tunggu...
silvia ovilianti
silvia ovilianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Kode Etik Profesi Konselor Pada Guru BK di Riau, Perkosa dan Rekam Siswi SMA di Ruang BK

8 Mei 2024   09:10 Diperbarui: 8 Mei 2024   09:17 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pelanggaran kode etik guru BK yang memperkosa siswi merupakan tragedi yang mengguncang dunia pendidikan dan mencoreng nama baik guru BK. Peristiwa ini tidak hanya menyakiti korban secara fisik dan emosional, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para siswa dan komunitas sekolah. Kasus ini telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas. Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat pun merasa kecewa dan marah atas tindakan guru BK yang seharusnya melindungi dan membimbing siswanya.

Perbuatan guru BK tersebut jelas merupakan pelanggaran kode etik guru BK. Kode etik guru BK mengatur tentang norma, nilai, dan perilaku yang harus dipatuhi oleh guru BK dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Guru BK memiliki tanggung jawab besar untuk membimbing dan melindungi siswa, bukan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi

Terdapat Kasus guru Bimbingan dan Konseling (BK) di Riau, yang disebut AG, ditangkap terkait kasus persetubuhan terhadap dua siswi di ruang BK. Pelaku dilakukan sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. AG ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku mengaku tidak hanya melakukan persetubuhan terhadap korban siswi yang berusia 19 tahun, tapi juga terhadap siswi yang berusia 17 tahun. AG juga merekam perbuatan yang dilakukannya di ruang BK berulang kali. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, pencabulan anak di bawah umur, dan persetubuhan. 

Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi institusi pendidikan, tetapi juga menyebabkan para korban mengalami trauma yang cukup berat. yang pada awalnya salah satu Korban yang berusia 19 tahun itu menceritakan kepada orang tuanya kejadian dimana dia mengalami tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh guru BK nya, dan orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak kepolisian. 

Para korban jelas terkena dampak yang signifikan dari kejadian ini. Perkembangan mental dan emosional mereka di masa depan dapat terganggu oleh trauma psikologis yang mereka alami. Ada kemungkinan bahwa rasa malu, ketakutan, dan ketidakpercayaan diri akan menjadi bayang-bayang yang menghantui mereka selama bertahun-tahun.

Adapun beberapa kode etik profesi yang dilanggar guru BK tersebut:

1. Kode Etik Profesi: Guru BK telah melanggar kode etik profesi sebagai konselor yang berfokus pada perlindungan dan keamanan siswa. Guru BK tidak hanya melanggar kode etik profesional, tetapi juga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berbahaya terhadap siswa yang dipercayanya

2. Kode Etik Kepedulian: Guru BK tidak hanya melanggar kode etik profesional, tetapi juga telah melanggar kode etik kepedulian yang memerintahkan konselor untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada siswa. Guru BK telah menggunakan posisi kepercayaan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berbahaya terhadap siswa

3. Kode Etik Kemanusiaan: Guru BK telah melanggar kode etik kemanusiaan yang memerintahkan konselor untuk memperlakukan siswa dengan hormat dan kepedulian. Guru BK telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berbahaya terhadap siswa, serta menggunakan posisi kepercayaan untuk mengancam dan memaksa siswa untuk melakukan tindakan asusila

4. Kode Etik Kepedulian Terhadap Korban: Guru BK tidak hanya melanggar kode etik profesional, tetapi juga telah melanggar kode etik kepedulian terhadap korban. Guru BK telah menggunakan posisi kepercayaan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berbahaya terhadap siswa, serta mengancam dan memaksa siswa untuk melakukan tindakan asusila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun