Mohon tunggu...
Silvia Nur Laili
Silvia Nur Laili Mohon Tunggu... Lainnya - Silvia Nur Laili-Mojokerto

Hello guys, welcome to my kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penegakan HAM di Indonesia Belum Maksimal

29 September 2021   23:12 Diperbarui: 29 September 2021   23:16 6926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNN Indonesia

Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM sebagai wujud anugerah yang wajib dihormati dan tidak boleh ditentang. 

Hal ini dikarenakan HAM dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah untuk menjaga kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan termasuk pemberian negara melainkan sebagai kodrat yang melekat pada diri manusia.

Indonesia memiliki Landasan hukum yang digunakan untuk penegakan HAM, landasan tersebut terdapat penjelasan mengenai hak yang didapat oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Landasan hukum yang digunakan untuk penegakan HAM adalah UUD 1945, Pancasila, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia juga terdapat lembaga mandiri yang didirikan dengan tujuan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Lembaga tersebut dinamakan Komnas HAM. Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Komnas HAM memiliki fungsi dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Namun apakah perwujudan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia sudah berjalan maksimal? Mari kita ulas pada artikel ini

Meskipun sudah terdapat landasan hukum tentang hak asasi manusia dan lembaga perlindungan Komnas HAM, sudah seharusnya setiap warga negara Indonesia sadar dan peduli untuk menegakkan hak asasi manusia. Namun kenyataannya, masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi hingga sampai saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia.

Beberapa contoh kasus pelanggaran yang paling fenomenal dan terjadi di Indonesia antara lain:

1. Tragedi Telangsari pada tahun 1989

Tragedi Telangsari terjadi pada 7 Februari 1989 di Lampung, saat itu presiden Soeharto mengadakan program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau yang bisa disebut sebagai P-4. Program ini menyebabkan reaksi kelompok ormas islam saat itu yang kritis terhadap pemerintahan masa orde baru. Salah satu kelompok Warsidi di Lampung dituduh sebagai kelompok radikalisme memperoleh perlakuan represif dari pihak militer dan polisi, sehingga terjadi kasus pembantaian besar-besaran.

2. Pembunuhan Marsinah pada tahun 1998

Pada saat itu Marsinah adalah seorang buruh pabrik, pada tanggal 3-4 Mei 1993 Marsinah dan rekan rekan buruh pabrik lainnya melakukan mogok kerja, hal ini dikarenakan tuntutan kenaikan gaji sesuai SK gubernur provinsi Jawa Timur. Marsinah yang tak gentar untuk menyuarakan tuntutan para buruh. Akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, namun nasib malang menimpa Marsinah , pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas karena dugaan penganiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun