Bayangkan ini: ribuan warga negara Indonesia (WNI) keluar masuk Kamboja bukan untuk berlibur, bukan pula untuk bekerja formal. Mereka datang untuk berjudi. Atau lebih tepatnya, mereka dijadikan pion dalam industri judi daring berskala besar yang menjamur di Phnom Penh dan Sihanoukville.
Apa hubungannya dengan kita di Indonesia? Banyak. Dan mungkin lebih besar dari yang kita kira.
Kamboja: Surganya Judi, Nerakanya Eksploitasi
Kamboja memang dikenal sebagai salah satu "surganya" judi di Asia Tenggara. Sejak tahun 1996, negara ini melegalkan kasino untuk menarik investor asing. Tapi praktiknya, legalitas itu berkembang liar menjadi jaringan judi online (terutama online gambling dan scam center) yang beroperasi lintas negara.
Menurut laporan Nikkei Asia (2023), ada ribuan perusahaan judi daring yang bermarkas di Kamboja, banyak di antaranya menggunakan pekerja dari negara lain termasuk Indonesia sebagai operator, admin, bahkan penipu dalam skema penipuan daring bermodus investasi, asmara digital, hingga judi slot online.
Dampaknya untuk Indonesia: Dari Keluarga yang Retak Sampai Negara yang Rugi
Di Indonesia, praktik perjudian jelas ilegal. Tapi dengan satu klik VPN dan akses ke situs luar negeri, larangan itu seperti angin lalu. Judi online berbasis luar negeri seperti yang beroperasi di Kamboja justru makin menjamur.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sepanjang 2023 saja, lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir. Tapi ini ibarat menutup satu lubang, muncul seribu lagi.
Yang lebih miris, banyak WNI yang menjadi korban eksploitasi di pusat judi Kamboja. Mereka tergiur tawaran kerja "admin media sosial" dengan gaji besar, lalu disekap dan dipaksa bekerja di pusat judi daring ilegal. Laporan South China Morning Post (2022) mencatat ratusan WNI berhasil diselamatkan dari kondisi kerja seperti perbudakan modern.
Kenapa Ini Jadi Masalah Nasional?