Investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh imbal balik yang lebih besar di masa depan. Ada banyak hala yang terlibat dalam aktivitas ini, dan beberapa diantaranya adalah jumlah dana dan tujuan dari investasi itu sendiri.
Lalu bagaimana dengan investasi dalam ekonomi syariah? Apakah fungsinya berbeda? Bukankah sama saja? Disini saya akan paparkan sedikit mengenai fungsi investasi dalam ekonomi syariah.
Fungsi investasi dalam sistem ekonomi syariah berbeda dengan fungsi investasi dalam sistem ekonomi kapitalis ataupun sosialis. Perbedaan tersebut terutama terletak bahwa para pelaku bisnis Islam tidak menggunakan suku bunga dalam menghitung kelayakan suatu investasi.
Dinegara yang menerapkan sistem ekonomi syariah investasi dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu:
1) Terdapat sanksi bagi yang memegang aset atau harta benda yang kurang atau tidak produktif (hoarding idle assets)
2) Larangan melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam perjudian
3) Untuk berbagai pinjaman suku bunga adalah nol
Dengan demikian, hal tersebut berpengaruh pada seorang muslim yang memiliki harta benda atau aset dalam memilih alternatif atas hartanya. Terhadap tiga pilihan alternatif yang memungkinkan mereka untuk memilihnya., yaitu:
1) Â Memegang harta kekayaannya dalam bentuk uang kas (idle cash)
2) Â Memegang tabungannya dalam bentuk aset tanpa berproduksi seperti,deposito bank, pinjaman, real estate dan logam mulia
3) Â Menginvestasikan tabungannya pada proyek yang menambah persediaan kapital nasional
Dari alternatif-alternatif diatas, dua alternatif pertama tidak dianjurkan dalam sistem ekonomi syariah, karena pemilik harta tersebut akan terbebani zakat. Zakat dikenakan pada semua bentuk harta kekayaan atau aset yang kurang atau tidak produktif seperti uang kas, logam mulia, pinjaman deposito melebihi nisab dan melebihi keperluan untuk hidup (sebagaimana uang kas untuk kebutuhan transaksi).
Dalam pandangan sebagian ulama, seorang muslim yang menginvestasikan asetnya tidak akan terkena zakat, tetapi ia harus membayar zakat atas hasil yang diperoleh atas investasi tersebut. Sebab dalam sistem ekonomi syariah semua bentuk aset yang kurang atau tidak produktif dikenakan zakat, maka para pemilik harta kekayaan akan terdorong untuk investasi dari pada memegangnya dalam bentuk aset yang kurang atau tidak produktif, kecuali jika kerugian investasi lebih besar dibanding beban zakat yang harus dibayar.
Dalam sistem ekonomi kapitalis ataupun sosialis spekulasi merupakan bagian tak terpisahkan, sedang dalam islam spekulasi dilarang dengan berbagai bentuknya. Hal ini tegaskan di dalam Al-Qur'an
"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala danmengundi nasib dengan anak-anak panah adalah perbuatan keji, pekerjaan setan. (karena itu) jauhilah (tingglkanlah) agar kamu menang (dunia akhirat)". (QS Al Maa'idah 5: 90)
Selain melarang spekulasi dengan berbagai bentuknya, islam juga melarang berbagai macam bentuk transaksi di depan. Dalam hal ini Nabi SAW mengingatkan bahwa :