Mohon tunggu...
SILVESTER PANTUR
SILVESTER PANTUR Mohon Tunggu... Direktur - Satumakna Vission

Membaca, nonton film, olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

J-Void: Lubang Tambang Untuk Kehidupan Masa Depan

13 Oktober 2025   17:08 Diperbarui: 13 Oktober 2025   16:05 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di tubir tanah Sangatta yang dahulu bergemuruh oleh digger dan truck pengangkut batuan, kini perlahan muncul keelokan baru. Air yang tenang nan jernih di kolam seluas 156,7 hektar, dihimpit oleh tegakan pohon dan rerumputan hijau di tepi lereng, memancarkan ketenangan dan kedamaian.

Itulah Jupiter Void, bukti bahwa ruang bekas tambang bisa bertransformasi menjadi telaga kehidupan, bukan sekadar lubang yang gersang dan menakutkan.

Di balik keindangan J-Void, ada narasi kerja panjang dan disiplin ketat terhadap aturan serta penerapan ilmu lingkungan yang konkrit.

Bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), pemanfaatan void sebagai bentuk lain reklamasi bukanlah pilihan yang diambil karena kemudahan, melainkan karena tanggung jawab dan visi keberlanjutan yang berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum dan Visi Reklamasi Berkelanjutan

Pemerintah telah menetapkan arah. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018, pemerintah membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk menunaikan kewajiban pascatambangnya dengan cara yang adaptif dan berdaya guna.

Reklamasi tak lagi dipahami semata sebagai menanam pohon di atas tanah bekas galian, tetapi juga menghidupkan kembali ruang tambang menjadi sumber manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam semangat itu, void, lubang hasil kegiatan tambang terbuka, dapat dijadikan sumber air baku, habitat baru, kolam perikanan, hingga kawasan konservasi atau ekowisata. Semua, tentu saja, dengan izin, kajian ilmiah, dan konsultasi publik yang ketat.

"Reklamasi bentuk lain hanya bisa dijalankan jika memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan sosial," terang Kris Pranoto, General Manager Health, Safety, Environment and Security (HSES) KPC. Dengan kata lain, apa yang dilakukan KPC melalui Jupiter Void bukan improvisasi, melainkan implementasi visi reklamasi berbasis regulasi.

Langkah Teknis dan Disiplin Implementasi

Lubang tambang yang kini disebut Jupiter Void membentang seluas 156,7 hektar dengan kapasitas tampung void mencapai 11,46 juta meter kubik. Di atasnya terdapat lereng seluas 126,5 hakter dan area reklamasi revegetasi 172,71 hektar. Area ini dikelola dalam satu kesatuan sistem reklamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun