Mohon tunggu...
Silvana DA
Silvana DA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

FEB, Jurusan Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Bank Indonesia dalam Ekonomi Islam atau Syariah

23 November 2020   04:20 Diperbarui: 23 November 2020   04:28 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mendasarkan nilai-nilainya pada sumber otoritatif dari teks-teks agama yaitu Al-Qur'an dan hadis yang kemudian dikembangkan tafsir-tafsirnya oleh para ulama melalui proses ijtihad dalam mendesain konsep ekonomi masyarakat yang sesuai dengan tuntutan zaman. 

Dalam sistem ekonomi islam, motif ekonomi dibatasi oleh batas-batas moral. Kajian tentang hukum ekonomi islam menjadi sangat menarik karena perkembangan lembaga keuangan Islam baik dalam bentuk lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank. Persoalan yang sering muncul adalah perdebatan konseptual seputar legalitas akad-akad di lembaga keuangan Islam yang semakin beragam . Adapun kontruksi filosofis akad-akad syariah :

  • Akad Pertukaran
  • Akad Kerja Sama Dalam Usaha
  • Akad Pemberi Kepercayaan Dalam Kegiatan Usaha

Peranan Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah untuk memperkuat instrumen moneter syariah pada 1 oktober 2020 dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Hal ini diterbitkan untuk dikeluarkannya penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana yang memerlukan surat berharga untuk memenuhi prinsip syariah. Hal ini dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya penguatan instrumen moneter berdasarkan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga mengintegrasikan aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajibannya dalam bertransaksi. 

Pada 20 juli 2020 yang lalu juga disempurnakan ketentuan tentang Pasar Uang syariah Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. 

Penyempuraan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam beberapa Peraturan Bank Indonesia dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia yang diubah menjadi satu Peraturan Bank Indonesia saja serta satu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Penerbitan ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut bertujuan sebagai mendukung pelaksanaan instrumen operasi moneter syariah dan juga mencakup sebagai kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 

Hal ini sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan juga kelembagaannya, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah.

Secara umum, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut antara lain meliputi :

  • Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).
  • Kegiatan di Pasar Uang Antarbank Syariah meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.
  • Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat melakukan penempatan atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun