Mohon tunggu...
Silvana DA
Silvana DA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

FEB, Jurusan Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Sistem Pembayaran di Era New Normal

23 November 2020   00:30 Diperbarui: 23 November 2020   01:03 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia karena BI sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Dalam sistem pembayaran, BI memiliki 4 prinsip yaitu :

  • Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
  • Kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Wabah virus Covid-19 ini memiliki dampak positif dan negatif. Telah diketahui bahwa dampak negatif dari wabah tersebut sangatlah merugikan. Namun di sisi lain juga terdapat dampak positifnya. Seperti dalam hal perkembangan digitalisasi yang sangat pesat. Mengapa demikian? Karena pandemi Covid-19 memberikan tekanan dalam perekonomian sehingga menyebabkan terhentinya aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan sebuah langkah untuk memulihkan kegiatan ekonomi kembali. Salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional adalah dengan melakukan transformasi nasional. Transfromasi digital menjadi the next logical step. 

The next logical step dipilih karena memanfaatkan peluang dimana saat ini masyarakat sering menggunakan kemudahan digital dan mengakses jaringan internet sehingga dapat memperkuat ekonomi digital. Teknologi digital yang berkembang pesat saat ini karena diberlakukannya PSBB yang mengakibatkan aktivitas diluar rumah menjadi terbatas sehingga banyak kegiatan yang dilakukan secara online atau dalam jaringan. Contoh kegiatan seperti bertransaksi secara online. 

Sebenarnya transaksi online telah lama digunakan untuk mempermudah pembayaran, namun saat ini transaksi online sangat marak digunakan. Teknologi digital memberikan kemudahan untuk berbagi, mengolah, maupun menyimpan informasi. Namun terkadang terkendala oleh jaringan.

Transaksi digital dilakukan karena memudahkan masyarakat dalam bertransaksi baik melalui instrumen pembayaran non tunai yang berbasis kartu (card based) ataupun pembayaran non tunai yang berbasis elektronik (electronic based). Transaksi digital dapat dilakukan melalui berbagai via, transfer melalui akun online shop, transfer menggunakan pulsa dan lain sebagainya sehingga masyarakat mendapat banyak pilihan untuk menggunakan media transaksi. 

Untuk itu, Bank Indonesia harus mendorong perbankan untuk dapat mempersiapkan cara baru dalam transaksi digital untuk menjalankan bisnisnya di era new normal, dimana perbankan harus mampu melihat peluang bisnis baru, terus memperbaiki sistem pembayaran digitalisasi di sektor keuangan dan berinovasi dalam membuat produk baru serta memaksimalkan adanya digitalisasi keuangan.

Perubahan dalam digitalisasi juga mengubah pola konsumsi masyarakat, pasalnya masyarakat mulai banyak bergeser ke belanja dalam platform digital. Transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh signifikan mencapai 162% dari tahun 2017 sampai 2019 Perubahan perilaku tersebut menuntut metode pembayaran yang serba mobile, cepat, dan aman. 

Hadirnya layanan pembayaran online yang disediakan perusahaan financial technology (fintech), khususnya uang elektronik (UE), mendorong peningkatan preferensi masyarakat dan akseptasi pedagang terhadap pembayaran online dalam transaksi e-commerce. Hal itu tercermin pada jumlah pengguna UE, khususnya UE nonbank, yang meningkat signifikan. Selain itu, pangsa penggunaan UE, yang seluruhnya disediakan fintech, dalam pembayaran transaksi e-commerce juga.

Bank Indonesia (BI) juga melakukan upaya dalam digitalisasi saat ini seperti Bank Indonesia merumuskan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 sebagai respons kebijakan yang komprehensif untuk mendorong upaya integrasi ekonomi keuangan digital nasional. Hal ini sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi bank sentral serta mendukung inklusi ekonomi dan keuangan. 

Bank Indonesia akan fokus pada 3 (tiga) aspek yakni keterbukaan data, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran, dan pengaturan sistem pembayaran yang integratif. BSPI 2025 dirumuskan dengan berorientasi penuh pada upaya membangun ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang sehat. Perumusan BSPI 2025 didasarkan pada visi SPI 2025 yang sekaligus menjadi target akhir (end state) dari arah kebijakan jangka panjang Bank Indonesia.

Secara umum, implementasi BSPI 2025 melalui lima inisiatif utama tersebut diletakkan dalam konteks untuk mendorong tiga hal yakni keterbukaan data, pengembangan infrastruktur, dan pengaturan sistem pembayaran yang integratif. Keterbukaan data dan informasi akan didorong melalui inisiatif penerapan Open Banking. Bank Indonesia juga akan mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel serta mendorong penguatan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructure/FMI).

Kemudian Bank Indonesia memiliki visi untuk menyediakan infrastruktur publik untuk data yang dapat menjamin keterbukaan akses bagi publik serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan. Pembenahan dari sisi regulasi atau pengaturan pun akan dilakukan agar mampu mendukung keberlangsungan inovasi dengan tetap berhati-hati memitigasi risikonya. Oleh karena itu, Bank Indonesia harus mampu merespon perubahan yang terjadi di kenormalan baru agar sistem pembayaran berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun