Sisi emosional itu harus di redam dan sebisa mungkin dibarengi dengan sisi logika. Suatu hal bisa salah menurut logika namun sisi emosional seperti alasan dia melakukan atau ketidaktahuan bisa menjadi pertimbangan untuk memaafkan atau tidak. Oleh sebab itu mengapa hakim di Indonesia tidak boleh berpatokan hanya pada undang-undang saja dalam memutuskan dan menjatuhi hukuman. Keyakinan hakim memberikan peluang kepada hakim untuk memadupadankan sisi emosional dan sisi logika.
Hal yang paling penting lagi adalah mau mengakui kesalahan, tidak gegabah mengambil tindakan dan tidak menggalang dukungan untuk dianggap benar. (AWI)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!