Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan Kubu 02 ke MK Tak Terjadi Bila Skenario Ini Sukses

13 Juni 2019   09:06 Diperbarui: 13 Juni 2019   10:06 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan ini sempat menggelitik pikiran saya selama beberapa waktu lalu, apalagi setelah mendengar perbincangan Abdul Kohar, Pemred Medcom.id dengan mantan Kepala Bais Soleman B. Ponto tentang pola dan dalang kerusuhan 21 -22 Mei 2019. Menurut Ponto tujuan dari kerusuhan tersebut adalah menciptakan kekacauan (chaos) massal dan kevakuman kekuasaan seperti tahun 1998.

Bila merunut urutan kejadian di belakang , pada 21 Mei 2019 kubu Prabowo resmi menolak hasil Pilpres setelah KPU mengumumkan pada 20 Mei tengah malam seperti dirilis Detik.com 21 Mei 2019. 

Siangnya pada hari yang sama massa pendukung turun ke jalan untuk memprotes hasil Pilpres 2019 ke depan Gedung Bawaslu karena akses ke Gedung KPU ditutup dan menjelang pergantian hari sampai tanggal 22 Mei berlangsung kerusuhan di beberapa titik, antara lain Tanah Abang, Jalan Sabang, Petamburan, Palmerah, depan Gedung Bawaslu.
 
Padahal tanggal 15 Mei 2019 (Tirto.id 15/06/2019), Dahnil Simanjuntak, Juru Bicara BPN seperti dilansir Tempo.co tak akan menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi namun akan melakukan 2 hal yakni berdoa dan dan berjuang bersama masyarakat. Bila meneliti pernyataan Dahnil saat itu, tersurat pada awalnya pihak Prabowo tidak akan melakukan upaya hukum, lalu upaya apa ? 

Bila melakukan upaya penyelesaian di luar hukum artinya Prabowo akan melakukan upaya inkonstitusional, terbukti setelah Prabowo menolak hasil Pilpres 2019 kerusuhan pun terjadi.

Apa alasan BPN tiba - tiba menempuh jalur konstitusi, saran dari Jusuf Kalla kah ?

Rentang waktu BPN bakal menempuh jalur inkonstitusional ke konstitusional hanya berselang 6 hari, yakni tanggal 15 ke 21 Mei 2019. Apa yang terjadi selama 6 hari tersebut ? 

Pernyataan Dahnil ini didahului peristiwa Eggy Sudjana ditangkap polisi setelah diperiksa kurang lebih 13 jam oleh Polisi pada 14 Mei 2019. Pada tanggal 20 Mei 2019 malam, mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap, Soenarko ditangkap atas tuduhan kepemilikan senjata api, namun sebelumnya beredar di media sosial video rekaman Soenarko memberikan arahan aksi massa untuk tanggal 22 Mei 2019. Awalnya tenggat akhir pengumuman hasil Pemilu 2019 adalah tanggal ini, ternyata KPU mengumumkan lebih awal pada tanggal 20 Mei 2019.

Rupanya kubu Prabowo sudah memprediksi bakal gagal menempuh jalur inkonstitusional lewat skenario people power lalu diganti dengan istilah "Gerakan Kedaulatan Rakyat" . Pihak keamanan sudah mencium dan memetakan alur cerita dan tahapan dibalik gerakan itu dan menangkapi memproses hukum die harder Prabowo. 

Akhirnya kubu Prabowo melempem tetapi skenario diluar konstitusi tetap dijalankan yang ditutupi dengan kesediaan BPN mengikuti jalur hukum. Akhirnya publik tidak bisa menyalahkan Prabowo sebagai pemicu kerusuhan tersebut.

Penangkapan Soenarko pada tanggal 20 Mei 2019 saya yakin membuat kelompok garis keras di belakangan Prabowo kelabakan, kapasitas dan pengalaman militer Soenarko sebagai mantan Danjen Kopassus sangat dibutuhkan untuk memuluskan rencana mengacaukan Jakarta. Meski sampai hari ini peran Soenarko belum terkuak dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, namun rekaman videonya yang bocor memberikan gambaran bagaimana pentingnya peran Soenarko bila masih bebas pada aksi 21 -22 Mei lalu.

Apalagi setelah Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 8 Juni 2019 menurunkan liputan berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin" terkuak serpihan - serpihan fakta - fakta tentang siapa yang bermain di balik kerusuhan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun