Mohon tunggu...
Sigit B. Pamadi
Sigit B. Pamadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejaksaan Tinggi NTT Beri Penerangan Hukum bagi Warga LDII

16 Maret 2023   21:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   22:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hadir dengan empat pejabat jaksa untuk memberikan penerangan hukum secara luring dan daring kepada pengurus  dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) se-Provinsi NTT, langsung dari studio utama Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LDII Provinsi NTT, Sabtu (11/3/2023).

Keempat pejabat Jaksa tersebut yakni  Deddy Herliyantho, SH (Koordinator Intelijen), Abdul Hakim, SH., MH (Kasie Penerangan Hukum), Ari Siregar,SH., MH (Kasie PPS) dan  Noven Bulan,SH., MH ( Kasie Sosial Budaya).

Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Penerapan 4 ( Empat ) Pilar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sesi terakhir diadakan diskusi dan tanya jawab.

Ketua DPW LDII Provinsi NTT, Mustafa Belleng, SH., MH, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejati NTT yang berkenan hadir secara langsung di komplek LDII Provindi NTT.

"Kami berharap di waktu yang akan datang, direncanakan untuk mengadakan kerjasama lain dalam rangka mendukung delapan program pengabdian LDII kepada bangsa dan negara," ujar Mustafa. (bay)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun