Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sidang Ferdy Sambo Cs dan Asa Transparansi Hukum yang Membaik

19 Oktober 2022   12:15 Diperbarui: 20 Oktober 2022   08:48 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua sudah digelar oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Mulai tanggal 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo Cs pada akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, sedangkan Hendra Kurniawan Cs sebagai terdakwa Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua.

Secara khusus juga, terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Ya, berat banget dakwaan Ferdy Sambo, untuk lolos dari hukuman mati saja sulit, apalagi ditambah dakwaan perintangan penyidikan, jelas hukuman berat bakal diterima Ferdy Sambo sesuai perbuatan jahatnya.

Yang jelas, para terdakwa pasti akan berupaya membela diri masing-masing dalam upaya lolos dari jeratan hukum, sehingga bakal terjadi perang alibi dan perang opini di antara para terdakwa.

Perang kejujuran dan perang kebohongan di antara para terdakwa bakal sengit, saling bantah dan saling membenarkan diri bakal mewarnai sidang para terdakwa.

Sebab, meskipun sudah di sumpah, bukanlah tidak mungkin para terdakwa akan tetap berbohong demi menyelamatkan diri masing-masing.

Jujur dalam sidang itu adalah hal langka, namun demikian bukan berarti juga para terdakwa bakal enggak jujur semuanya dalam persidangan tersebut.

Ya, wajar saja, karena pembelaan diri itu adalah hak masing-masing terdakwa, mau beralibi apapun, mau berbohong sekalipun untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum, ya terserah saja.

Tapi jelas para jaksa dan hakim tidaklah mudah begitu saja untuk "dikadalin" sedemikian rupa oleh para terdakwa dan enggak akan semudah itu mempercayai bermacam alibi pembelaan diri para terdakwa.

Yang pasti, terkait kasus Brigadir Joshua ini, harapannya adalah tinggal bagaimana kinerja para jaksa dan hakim saja untuk menentukannya siapa jujur siapa bohong, siapa benar dan siapa salah.

Mudahan saja dalam menyidang para terdakwa yaitu Ferdy Sambo Cs, para jaksa dan hakim selalu memegang teguh sumpah dan janjinya, selalu komitmen untuk obyektif, independen, dan tidak terpengaruh intervensi pihak tertentu dan kepentingan tertentu.

Ilustrasi gambar sidang Ferdy Sambo | Dokumen Foto via CNN
Ilustrasi gambar sidang Ferdy Sambo | Dokumen Foto via CNN

Sisi positif lainnya dari sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs ini adalah, membaiknya transparansi hukum dimata khalayak publik.

Ya, para penegak hukum membuktikan komitmennya bahwa kasus Brigadir Joshua ini diproses secara transparan dan mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus Brigadir J ini diusut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sejauh ini pihak penegak hukum telah membuktikan komitmennya, karena secara faktanya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini dapat diakses oleh khalayak publik.

Hal ini tentunya juga akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap para aparat penegak hukum, termasuk kepercayaan publik terhadap marwah hukum.

Sebab, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini harga diri hukum sedang dipertaruhkan, kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan.

Karena apa, khalayak publik masih sangat pesimistis dengan penegakkan hukum di negeri kita ini, jargon hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas masih tertanam pada sebagian besar khalayak publik.

Begitu pula jargon bahwa hukum dapat dibeli, yaitu ketika kasus hukum sudah menyasar kelas kakap atau melibatkan pejabat tinggi negara ternyata peneggakkan hukumnya memble karena sudah dibayar.

Tapi ketika sudah menyasar masyarakat sipil biasa, penegakkan hukum begitu tajam dan sangar layaknya singa yang sedang murka.

Inilah yang semestinya tidak boleh terjadi, hukum itu harus berlaku sama dan adil, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negeri kita ini.

Mudahan saja, dari sidang Ferdy Sambo Cs ini menjadi momentum penting bagi membaiknya peneggakan hukum di negeri kita ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.

Begitu juga bagi Institusi Polri, yang memang sedang mendapat cobaan yang bertubi-tubi, sehingga dari berbagai cobaan tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin jatuh terdegradasi.

Yang pasti, dari penuntasan kasus Brigadir Joshua terkait sidang Ferdy Sambo Cs inilah, asa membaiknya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan juga termasuk kepada Polri sedang dipertaruhkan.

Mudahan saja para aparat hukum yang berkecimpung dalam menuntaskan kasus Brigadir Joshua ini dapat selalu amanah dan selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi marwah hukum di NKRI yang kita cintai bersama ini.

Demikian artikel ini.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun