Karena secara umumnya tindakan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti, simpatisan dan beberapa santri serta santriwati dari Ponpes Shiddiqiyyah menghalangi penangkapan Mas Bechi dinilai tidak patut dilakukan.
Seharusnya terkait kasus Mas Bechi ini, maka pihak Ponpes Shiddiqiyyah berlaku kooperatif, bukannya malah melindungi Mas Bechi yang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasusnya.
Jadi, kalau melihat ini, maka bisa dikatakan bahwa alasan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah sudah memenuhi syarat dan boleh juga dikatakan soal pencabutan izin ini adalah sudahlah tepat, karena sudah berdasar UU yang mengaturnya.
Begitulah kiranya opini penulis, sekiranya ada opini lainnya dari siapapun maka dalam hal ini penulis terbuka menerima saran ataupun kritikan terkait artikel ini.
-----
Ya, yang tidak boleh terlupa adalah, dalam kasus hukum Mas Bechi dan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah ini, maka pihak pemerintah melalui Kemenag harus mengedukasi masyarakat sejelas-jelasnya soal kenapanya kok sampai izin operasionalnya harus dicabut dan termasuk soal transparansi proses kasus Mas Bechi.
Sehingga tidak timbul salah pemahaman, salah sangka, dan kesalah pahaman oleh masayarakat, karena hal-hal yang terkait Agama ini sangatlah sensitif.
Memanglah patut disayangkan sebenarnya terkait dicabutnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah ini, tapi mudahan saja, masih ada jalan tengah yang terbaik bagi kebaikan bersama ke depannya.